JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sebidang tanah di Jl Daan Mogot KM 14 hingga kini masih menjadi objek sengketa yang diklaim berbagai pihak tanpa kejelasan data kepemilikan. Perselisihan ini tidak hanya merugikan para pemilik tanah, tetapi juga menjadi bahan incaran bagi mafia tanah.
Sengketa ini bermula pada 2014 ketika Ozzy Sulaiman Sudiro, yang merupakan keluarga pemilik sah Muchtar AW, hendak mengurus sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Namun, usahanya terhambat karena adanya pihak yang mengklaim tanah tersebut bahkan telah membuat NOP SPPT, sehingga pihaknya tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan.
Menurut Ozzy, tanah di Jl Daan Mogot KM 14 adalah tanah adat atau milik ulayat warga asli Betawi. Namun, ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut milik keluarga Lie Swan Nio dan Lie Thay Nio.
Data arsip dari Kantor Dinas Luar (KDL) menunjukkan bahwa Girik No. 1199 atas nama Lie Sun Nio dan Girik No. 1198 atas nama Lie Lai Nio. Pemilik tanah tersebut adalah warga negara asing Tiongkok, namun status kepemilikan mereka telah dihapuskan berdasarkan UU No. 5/1960.
Hal ini diperkuat surat keterangan Kelurahan Cengkareng Barat yang menyatakan bahwa girik atas nama Lie Swan Nio dan Lie Thay Nio sudah tercoret dan lokasinya tidak diketahui.
“Sejak dihapuskan kepemilikannya, otomatis tanah tersebut menjadi milik negara. Tanah Daan Mogot KM 14 kemudian dikelola oleh keluarga Dalih bin Ketjil CS sejak tahun 1960-an,” kata Ozzy di Tangerang Selatan, Selasa (2/7).
Ia pun menjelaskan bahwa keluarga Dalih CS mengelola dan membuka lahan Jl Daan Mogot KM 14 sejak 1962-1963 dan menjadi pemegang hak membuka tanah berdasarkan UU No. 5/1960. Pada 1972, tanah tersebut dibeli keluarga Muchtar AW dan status kepemilikannya sah.
“Tanah tersebut hingga kini masih dikuasai keluarga Muchtar AW dan secara fisik dikelola oleh keluarga besar Dalih CS,” tambah Ozzy.
Ia menegaskan, tanah di Jl Daan Mogot KM 14 adalah milik keluarganya.
“Apapun dan siapapun yang mengklaim atau mengaku sebagai pemilik tanah KM 14, setelah berlakunya UU PA No. 5/1960, terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, tanah di Jl Daan Mogot KM 14 disengketakan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Lie Swan Nio/Lie Thay Nio dengan perusahaan BUMN Pertamina, dan kedua pihak saling melaporkan.
Ozzy mengaku telah menemui para pihak yang terkait dan menunjukkan data validasi kepemilikan tanah melalui berbagai pernyataan saksi dan bukti lainnya.
“Kami memahami bahwa ada pihak-pihak yang juga turut dirugikan atas adanya sengketa ini. Kami membuka ruang diskusi bagi mereka yang merasa dirugikan untuk sama-sama memvalidasi data kepemilikan tanah yang sah,” pungkas Ozzy. (NVR)
