Langgar Perlindungan Data Pribadi Uni Eropa, TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) memberikan sanksi denda kepada Induk perusahaan TikTok ByteDance sebesar 530 juta euro atau setara Rp 9,8 triliun. Sanksi ini dikenakan karenaTikTok dianggap…
