BPJS Kesehatan Gunakan KRIS, Sistem Kelas dan Denda Keterlambatan Dihapus
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan mulai 2 Agustus 2026 lalu. Sebagai gantinya semua peserta akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar…
