Resmi! Pajak Hiburan di DKI Jakarta Jadi 40 Persen
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Tarif tersebut berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Kebijakan itu tertuang pada Pasal…
