JAKARTA, AKURATNEWS.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan milik PT DMB, perusahaan yang bergerak di sektor jasa pengerjaan logam, akibat dugaan penggelapan pajak oleh tersangka berinisial SH.

Penyitaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I ini mencakup tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp13 miliar. Aset ini dijadikan jaminan melunasi tunggakan pajak dan memulihkan kerugian pendapatan negara. Langkah ini diambil menyusul ketidakpatuhan perusahaan dalam menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Berdasarkan Pasal 44 ayat 2 huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyitaan dapat dilakukan untuk barang bukti terkait pidana perpajakan. Sementara itu, Pasal 44 ayat 2 huruf j UU KUP memungkinkan pemblokiran dan penyitaan terhadap harta kekayaan tersangka.

Selain itu, Pasal 38 dan Pasal 40 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur tentang bentuk penyitaan, termasuk penyitaan biasa, dalam keadaan mendesak, dan dalam kondisi tertangkap tangan.

Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa penyitaan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Surat ini mengatur langkah-langkah penelusuran dan penindakan, termasuk pemblokiran dan penyitaan aset, sebagai upaya pembuktian serta pemulihan kerugian negara.

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa penelusuran terhadap harta kekayaan tersangka dilakukan untuk memastikan adanya aset yang dapat dijadikan jaminan atas kerugian negara. Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik dapat memperluas tindakan hukum termasuk penundaan transaksi keuangan.

“Wajib pajak atau tersangka yang hartanya disita atau diblokir masih memiliki kesempatan mengajukan pembukaan blokir, dengan syarat seluruh kerugian negara beserta sanksi administrasi telah dilunasi,” jelas DJP dalam siaran persnya.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk menegakkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Dengan nilai aset yang disita mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi sinyal kuat kepada wajib pajak lain bahwa pelanggaran pajak akan ditindak tegas.

DJP juga mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Pemulihan kerugian negara adalah prioritas, dan penegakan hukum atas pelanggaran perpajakan akan terus dilakukan,” tegas DJP.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana perpajakan yang telah ditindak DJP sepanjang 2024. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan penerimaan negara, DJP berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh wajib pajak berkontribusi secara adil dan sesuai aturan yang berlaku. (NVR)

By Editor1