JAKARTA, AKURATNEWS.co –  Musisi senior Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang keempat kalinya. Sidang putusan tersebut digelar Kamis (11/9) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai berdiskusi dengan pembelanya, Fariz RM yang mengenakan kemeja putih langsung memberi respons. Pelantun Sakura itu mengungkapkan, pihaknya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Baik yang mulia, saya terima vonis ini dengan lapang dada, terima kasih yang mulia,” kata Fariz RM di akhir persidangan.

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM menerangkan soal keputusan hakim yang langsung diterima oleh kliennya.

Menurut Deolipa, hukuman tersebut tidak memberatkan kliennya sekaligus bisa membuat Fariz RM menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Ya kami tidak ajukan banding. Karena om Fariz sudah menerima putusan ini. Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik,” ujar Deolipa Yumara.

Seperti yang diberitakan, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam proses persidangan, Fariz RM dituntut enam tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu tak terlepas dari dakwaan Fariz RM yang dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika./Ib. Foto: Istimewa.

By Editor1