JAKARTA, AKURATNEWS.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tengah menyiapkan kebijakan cukai khusus bagi rokok ilegal.
Langkah ini bertujuan menertibkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri sekaligus membina produsen agar beralih menjadi pelaku usaha legal.
Purbaya menjelaskan, pemerintah akan memperketat jalur peredaran barang-barang ilegal dari luar negeri termasuk rokok. Sementara produsen rokok ilegal dalam negeri nantinya akan diarahkan untuk masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan skema tarif cukai tertentu.
“Untuk yang produksi dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal, ke kawasan industri KIHT dengan tarif tertentu. Ini sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan,” ungkap Purbaya dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi kesempatan bagi para produsen rokok ilegal untuk dibina agar beroperasi secara resmi di bawah pengawasan pemerintah. Namun, bagi yang tetap melanggar aturan, Purbaya menegaskan tidak akan memberi toleransi.
“Saya enggak akan lihat ke belakang, saya lihat ke depan. Pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Enggak ada kompromi di situ,” tegasnya.
Menurut Purbaya, kebijakan kenaikan tarif cukai selama ini kurang efektif dalam menekan konsumsi rokok. Justru, kebijakan tersebut memicu maraknya peredaran rokok ilegal dan impor gelap dari luar negeri.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah tarif tinggi sekali. Tetapi nyatanya orang tetap merokok dan barang-barang gelap tetap masuk,” katanya.
“Barang gelap itu datang dari China, Vietnam. Kalau begitu, kebijakannya salah arah, kita malah mematikan industri dalam negeri tapi menghidupkan yang di luar,” ujar Purbaya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penataan pasar rokok menjadi fokus pemerintah. Barang ilegal dari luar negeri akan ditutup rapat, sementara produsen ilegal dalam negeri akan diarahkan menjadi bagian dari industri formal di KIHT./Ib.
