JAKARTA, AKURATNEWS.co – Gugatan Rp3 triliun yang diajukan Edwin Soeryadjaya dan pihaknya terhadap PT BITA Enarcon Engineering ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
PN Jaktim menolak gugatan tersebut pada putusan sela 30 Oktober 2024. Alasannya, Edwin Soeryadjaya dkk dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ketiga advokat yang mewakili PT BITA Enarcon Engineering yaitu Cemby Hutapea, S.H., Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., dan Errio Ananto Putra, S.H., telah lama berkiprah dalam dunia hukum korporasi dan kali ini berhasil meyakinkan Majelis Hakim atas keberatan mereka terhadap proses mediasi yang dinilai tidak dijalankan dengan itikad baik oleh pihak penggugat.
Dalam gugatannya, Edwin Soeryadjaya mempersoalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan untuk proyek pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Kuningan, Jakarta.
Penggugat menyebut PBG tersebut tidak mengikuti prosedur yang semestinya dan khawatir proyek itu akan menimbulkan polusi debu dan kebisingan. PT BITA Enarcon Engineering, sebagai konsultan perencana proyek, menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam proses penerbitan PBG, yang memang melalui evaluasi ketat untuk memenuhi standar prosedural.
Cemby Hutapea yang merupakan kuasa hukum PT BITA, menilai keputusan hakim tersebut tepat dan adil, mengingat kliennya tidak terlibat dalam proses administratif penerbitan izin.
“PBG untuk bangunan tinggi tentunya melewati proses yang teliti sesuai dengan asas pemerintahan yang baik. Dalam kasus ini, klien kami hanya berperan sebagai konsultan teknis, bukan sebagai pengurus PBG,” ujar Cemby di Jakarta, Kamis (31/10).
Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., kurator dan mediator non-hakim, juga menyoroti pentingnya pemahaman mendalam atas Perma 1 Tahun 2016 bagi para advokat dalam menangkis gugatan. Perma ini mengatur bahwa para pihak wajib hadir langsung dalam pertemuan mediasi sebagai bentuk iktikad baik.
“Dalam hal ini, pihak penggugat sudah tiga kali gagal menghadirkan prinsipal dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah. Ini jelas menunjukkan itikad yang tidak baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 Perma 1/2016,” ungkapnya.
Iqbal menambahkan, ketidakhadiran prinsipal tanpa alasan yang jelas dalam proses mediasi merupakan pelanggaran serius yang dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menolak gugatan.
Ditambahkan Errio Ananto Putra, S.H., anggota tim hukum lainnya, pihaknya berharap keputusan ini dapat menjadi putusan landmark bagi praktik mediasi di Indonesia.
“Putusan ini penting untuk mempertegas bahwa keterlibatan langsung prinsipal dalam mediasi sangat krusial. Dengan adanya keterlibatan tersebut, proses mediasi dapat berjalan efektif dan menghindarkan persidangan yang berlarut-larut,” tegas Errio.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dinilai telah mengambil keputusan yang tepat dengan pertimbangan hukum yang matang. Ditambahkannya, kasus ini menjadi contoh penting bagi pihak-pihak yang berperkara untuk menghormati prosedur mediasi sebagai langkah awal dalam menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Putusan PN Jaktim ini juga mengingatkan pihak-pihak yang berperkara untuk menjalankan proses mediasi dengan iktikad baik sebagai bagian dari hukum acara di pengadilan. (NVR)
