JAKARTA, AKURATNEWS.co – Wacana pemerintah untuk menaikkan pajak rumah tapak guna mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal mendapat sorotan dan kritik tajam

Salah satunya datang dari Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memperparah ketimpangan dan menambah beban sosial ekonomi bagi kelas menengah ke bawah.

Kebijakan ini bukan hanya keliru secara teknokratis, tetapi juga berpotensi memukul mimpi kelas menengah dan menambah beban keluarga buruh perkotaan.

Usulan kenaikan pajak rumah tapak yang disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah menurutnya patut dipertanyakan keadilannya.

“Apakah rumah tapak kini hanya boleh dimiliki orang kaya? Apakah efisiensi kota harus dibayar dengan mengorbankan hak hidup masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah?” tegasnya di Jakarta, Rabu (11/6).

Achmad melihat, rumah tapak di Indonesia bukan sekadar bangunan fisik, tetapi merupakan bagian dari ruang hidup yang menyatu dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Di banyak kasus, rumah tapak digunakan sebagai tempat usaha kecil seperti warung, bengkel, bahkan ruang bermain anak.

“Bagi banyak keluarga, rumah tapak adalah satu-satunya aset bernilai yang bisa diwariskan. Mereka menabung bertahun-tahun demi mewujudkannya. Lalu kini negara malah hendak menaikkan pajaknya?” ujarnya.

Ia mengkritik keras asumsi bahwa masyarakat tinggal di rumah tapak karena tidak efisien. Sebaliknya, menurutnya, banyak yang memilih rumah tapak karena rumah susun yang disediakan pemerintah belum layak secara kualitas, lokasi, maupun akses transportasi.

Dikatakannya lagi, pengenaan pajak progresif harus difokuskan pada rumah kedua, properti kosong, dan rumah mewah untuk spekulasi.

“Wacana ini harus dievaluasi karena berpotensi menambah backlog dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” tegasnya lagi.

Achmad menegaskan, rumah adalah hak dasar, bukan sekadar privilege finansial.

“Kita bisa mendorong efisiensi ruang kota, tapi jangan lakukan dengan menghukum mereka yang baru berjuang mendapatkan rumah,” tandasnya.

Wacana kenaikan pajak rumah tapak ini, jika tak ditinjau ulang dan disertai solusi konkret, hanya akan memperburuk krisis backlog, menambah ketimpangan, dan mengganggu perekonomian nasional.

“Pemerintah perlu berpikir ulang dan berpihak pada keadilan sosial, bukan tekanan fiskal,” imbuhnya.

Untuk diketahui, menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, lebih dari 87,7 persen rumah tangga di Indonesia masih tinggal di rumah tapak, dengan mayoritas berada di daerah pinggiran kota besar.

Sementara itu, hanya sekitar 5,3 persen masyarakat perkotaan yang tinggal di hunian vertikal seperti rusun, apartemen, dan kondominium.

Sedangkan Biro Pusat Statistik (BPS) sendiri mencatat bahwa jumlah backlog perumahan Indonesia per 2023 masih berada di kisaran 12,7 juta unit, mayoritas berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (NVR)

By editor2