JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mencermati semakin maraknya fenomena shadow economy di Indonesia, khususnya aktivitas judi online yang dianggap dapat menghambat potensi penerimaan pajak negara.

Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa judi online (judol), seperti taruhan bola dan permainan daring lainnya, menjadi salah satu kegiatan dalam shadow economy yang sulit dikenakan pajak.

Menurut data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), nilai transaksi judi online melalui platform dompet digital telah melampaui Rp5,6 triliun.

“Angka yang disampaikan Kominfo benar-benar mengejutkan, jumlahnya sangat besar,” ujar Anggito dalam Rapat Terbuka Senat di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (28/10) lalu.

Fenomena ini memicu diskusi terkait potensi penerimaan pajak dari judi online, yang meski belum diatur secara jelas dalam regulasi perpajakan, dipandang memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Menurut Anggito, kemenangan dari judi online dapat berpotensi sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

“Ada nilai ekonomi yang besar, namun tidak membayar pajak, padahal kemenangan itu seharusnya masuk dalam perhitungan pajak,” tambahnya.

Meski potensi pendapatan pajak dari judi online cukup besar, penerapan tarif pajak pada sektor ini menghadapi tantangan besar karena sifat ilegal dari aktivitas tersebut. Anggito mengakui bahwa sistem perpajakan belum mampu menjangkau penghasilan dari shadow economy yang masih berada di luar kontrol formal, termasuk judi online. Karena ilegalitasnya, para pelaku judi online diperkirakan tidak akan melaporkan penghasilannya.

Anggito berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat terus berinovasi dan lebih terbuka dalam mengeksplorasi celah potensi pajak dari underground economy yang belum tergarap secara optimal.

“Penting bagi DJP untuk lebih teliti dan jeli dalam menemukan sumber pendapatan pajak tambahan dari sektor-sektor yang belum tersentuh,” tambahnya.

Tahun lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi sempat mengusulkan pemungutan pajak untuk judi online guna mengurangi minat masyarakat pada aktivitas tersebut. Menurutnya, perputaran uang dari industri judi online di Indonesia mencapai sekitar US$9 miliar per tahun. Budi menyatakan bahwa pengenaan pajak ini diharapkan dapat mengendalikan praktik judi online yang marak terjadi.

Namun, usulan tersebut mendapat respons negatif dan pertanyaan dari berbagai pihak soal maksud Kemenkeu mewacanakan pajak judi online ini. Anggota Komisi XI, Mukhamad Misbakhun misalnya, ia mengkritisi wacana pemungutan pajak judi online.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat memungut pajak dari objek yang masih dianggap ilegal menurut hukum Indonesia. Misbakhun juga menggarisbawahi perlunya legalisasi terlebih dahulu terhadap judi online sebelum dapat dikenai pajak.

Misbakhun menambahkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diubah melalui UU 19/2016, telah melarang praktik judi online.

“Jika kategori objek dan subjek pajak judi online belum jelas, sebaiknya wacana ini tidak dilontarkan ke publik agar tidak memicu kontroversi yang tidak perlu,” kata Misbakhun, Jumat (8/9)

Menindaklanjuti wacana pajak judi online, Misbakhun menyarankan agar Kemenkominfo memperjelas konsep pemungutan pajak terhadap judi online sebelum mengajukannya ke DPR untuk dibahas. Menurutnya, tanpa konsep yang matang, wacana ini dapat menimbulkan polemik yang tidak produktif di masyarakat. (NVR)

By Editor1