BADUNG, AKURATNEWS – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial COO (26) dan SMR (33) dideportasi dari Bali lantaran tak mau membayar denda overstay atau pelanggaran melebihi izin tinggal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah, mengatakan, keduanya dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (31/3/2023) pukul 19.10 WITA.
“Setelah didetensi selama 11 hari, dan telah siapnya administrasi, maka COO dan SMR dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan Bandara Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria. Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat. COO dan SMR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Babay Baenullah, dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Baca artikel lainnya: Kapolda Riau Sebut Kilang Minyak Pertamina Yang Terbakar Sudah Padam
Keduanya ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama instansi lainnya dalam operasi gabungan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arjuna, Dalung, Denpasar Utara.
Penangkapan keduanya atas informasi dari masyarakat akan adanya kelompok WNA Nigeria yang tinggal di lokasi tersebut. Setelah diperisksa, COO berada di Indonesia melebihi izin tinggalnya selama 37 hari, sedangkan SMR telah melebihi 46 hari.
Keduanya melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun karena tidak membayar denda pihak imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Diketahui COO datang ke Indonesia lebih dulu pada awal Desember 2022, sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022. Keduanya dijanjikan oleh temannya untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas dan berbisnis di Indonesia.
Baca artikel lainnya: Piala Dunia U20 Gagal: Blame it on the Rain
Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan COO dan SMR ke Rudenim Denpasar, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kanwil Kemenkumham Bali itu pada 20 Maret 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut./ Ard.