JAKARTA, AKURATNEWS.co – Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini giliran Indonesia Corruption Watch (ICW) membongkar indikasi pelanggaran masif di lapangan, mulai dari anggaran, pengadaan, sampai cawe-cawe elite dalam program ini.
Pemantauan dilakukan di empat wilayah: Nusa Tenggara Barat, DIY, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. Dan hasilnya, ICW memetakan tiga klaster utama pelanggaran.
“Temuan ini mencakup tiga klaster: anggaran, pengadaan, dan relasi dengan pihak-pihak berpengaruh seperti politisi hingga aparat penegak hukum,” tegas Peneliti ICW, Eva Nurcahyani di Jakarta, Selasa (28/4).
ICW, jelas Eva, menyoroti ketimpangan biaya pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di lapangan, nilainya liar dari Rp600 juta sampai Rp2,5 miliar. Tanpa standar, tanpa patokan jelas.
“Padahal Perpres Nomor 115 Tahun 2025 sudah atur tata kelola. Harus ada rincian patokan harga pembangunan. Tapi di sini tidak ada,” ungkap Eva.
Mark-up juga merembet ke bahan pangan. Dari wawancara dengan pemasok, ICW menemukan selisih harga Rp2.000–Rp5.000 per item dibanding harga pasar.
“Tidak ada survei harga pembanding, administrasi tidak transparan, dan ada perbedaan antara harga riil dan laporan,” kata Eva.
Dampaknya langsung ke piring penerima manfaat. Biaya ompreng dipotong, kualitas makanan anjlok. Di 14 titik pantauan, anggaran per porsi tak sebanding dengan makanan yang disajikan.
Sedangkan peneliti ICW, Rofi membongkar model pengadaan yang tertutup dan dikendalikan pihak tertentu.
“Pemasok di luar jaringan sulit masuk,” katanya.
Vendor dipilih bukan karena kualitas, tapi karena dekat. Keluarga, relasi yayasan, semua main. Bahkan ada pola koperasi bentukan yang dijadikan pemasok tunggal. Persaingan dibunuh.
Nota kesepahaman dengan sekolah pun gelap. Minim info harga, bahan baku, sampai pembagian tanggung jawab.
Lebih parah lagi, ICW menemukan indikasi pengadaan fiktif. Fasilitas ada di kertas, tapi mangkrak di lapangan.
ICW juga menemukan dugaan cawe-cawe atau keterlibatan pihak berpengaruh dalam rantai pengadaan. Aparat, aktor politik, hingga tokoh agama ikut cawe-cawe.
“Ini menunjukkan potensi konflik kepentingan dan intervensi dalam proses pengadaan,” ujar Rofi.
ICW pun menyimpulkan, tata kelola MBG lemah, transparansi dan akuntabilitas bobrok.
“Jika tidak segera dibenahi, program ini berpotensi melenceng dari tujuan awal dan rentan disalahgunakan,” tegas Rofi.
Terpisah, Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai akar masalah ada di model penyaluran dana MBG lewat yayasan. Negara tak lagi jadi pelaksana, tapi pemberi tugas ke swasta/non-negara.
Soal fleksibelitas dan kecepatan memang tak dipungkiri, tapi soal pengawasan, publik tak ikut. Yayasan bukan perusahaan, bukan juga birokrasi. Aturan pengadaan ketat pemerintah tak otomatis berlaku, padahal kelola dana negara triliunan.
“Di sinilah risiko ‘penitipan kepentingan’ secara halus. Syarat penerima dana minimal, entitas berkoneksi politik-ekonomi bisa masuk. Manfaat untuk rakyat bergeser jadi ajang cari untung lewat lembaga yang terlihat netral,” kata Hamdi.
Yayasan juga tak wajib buka struktur kepemilikan. Relasi di balik layar tersembunyi di balik status sosial atau amal. Sistem “at cost” tanpa pembanding harga dan audit ketat rawan dimanipulasi.
“Batas biaya asli dan yang digelembungkan jadi kabur,” imbuhnya.
Struktur berlapis dari pejabat anggaran sampai petugas lapangan dikatakannya juga bikin tanggung jawab pecah.
“Jika gagal, proses cari siapa yang salah jadi sangat lama. Ironisnya, makin banyak pengawas formal, makin sulit tentukan siapa yang tanggung jawab,” bener Hamdi.
Lantaran minim transparansi, publik hanya jadi penerima pasif. Padahal masyarakat seharusnya jadi pengawas tambahan.
“Tanpa akses informasi jelas, semua proses bergantung pada mekanisme internal di lingkaran orang-orang yang sama,” lanjutnya.
Hamdi juga soroti ketimpangan kapasitas. MBG itu operasi logistik raksasa.
“Jika pelaksananya yayasan yang belum teruji, risiko kegagalan sistemik naik. Tak selalu skandal besar, tapi kualitas layanan menurun dan standar beda-beda tiap wilayah,” ujarnya.
Menurut FORSIBER, hal ini kontradiksi. Negara mau layanan cepat lewat yayasan, tapi lupa bawa instrumen pengawasan kuat.
“Negara tetap nanggung biaya dan risiko politik jika gagal, sementara kendali operasional di tangan pihak yang tak terikat aturan publik,” ucap Hamdi.
Dalam jangka panjang, hal ini bisa hancurkan efektivitas program dan lunturkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara kelola dana secara adil dan terbuka.
“Masalah utamanya bukan niat baik, tapi rancangan organisasinya. Saat fungsi negara ‘diswastakan’ sebagian tanpa transparansi, yang tercipta bukan efisiensi, tapi zona abu-abu rawan penyimpangan,” tutup Hamdi. (NVR)
