JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan kasus yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kemantan).
Langkah ini diambil setelah KPK menerima laporan masyarakat dan mengumpulkan informasi serta data yang menunjukkan adanya peristiwa pidana.
Selain SYL, dalam kasus ini, juga ditetapkan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan telah dijadwalkan KPK. Namun, SYL dan Hatta tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut karena masing-masing memiliki alasan yang memaksa mereka untuk tidak bisa datang.
KPK menghormati alasan tersebut, termasuk ibu mertua yang sakit dan kunjungan ke orang tua di Sulawesi Selatan. SYL sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka.
KPK mengambil langkah hukum dengan menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam penanganan kasus yang melibatkan Kementan. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas SYL dan kantor Kementan, serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara tersebut. SYL dan beberapa pihak lain juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. (NVR)
