JAKARTA, AKURATNEWS.co – Usulan Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dinilai sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Jakarta serta mengebiri hak warga Jakarta dalam memilih pemimpinnya.
“Bukan dengan ditunjuk seorang pemimpin, karena hal itu akan sangat berbahaya,” kata pengamat tata kota, Marco Kusumawijaya di Diskusi Perubahan bertema ‘Mengapa Demokrasi Tak Boleh Mati’ di Jakarta, Kamis (7/12).
Marco menyebut, Jakarta merupakan wilayah kota yang harus disatukan secara demokratis, bukan dengan ditunjuk seorang pemimpin.
Menurut pria yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) ini, bila Gubenur DKI Jakarta ditunjuk Presiden, maka tak akan ada rasa yang terjalin, tidak akan ada sambung rasa yang terjalin.
“Tiba-tiba nanti sebelum buat keputusan, gubernur harus tanya presiden dulu di Kalimantan, kalau jadi,” ujarnya.
Selain itu, akan mengebiri hak yang sangat mendasar dari enam juta warga Jakarta untuk memilih pemimpin mereka..
“Anda bayangkan nanti Anda nggak punya hak pilih gubernur dan wakil gubernur, Anda tidak bisa menentukan nasib Jakarta,” ucapnya.
Oleh karenanya, Marco juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penyusunan RUU DKJ yang saat ini berjalan di DPR.
“Harus dipastikan opsi peniadaan pemilihan kepala daerah (pilkada) itu dihapuskan,” tandasnya.
Ia juga menghimau dan mengajak warga Jakarta untuk menolak RUU tersebut.
“Saya mengimbau betul enam juta suara Jakarta harus menolak ini (RUU DKJ). Sekarang bolanya ada di DPR, kita awasi DPR kita, kita lawan. Yang jelas AMIN pasti menolak, jadi kekuatan yang harus kita pilih untuk menolak itu adalah di AMIN,” pungkasnya.
Terpisah, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum menyebut, gubernur Jakarta ditunjuk presiden dipandang sebagai kemunduran semangat reformasi 1998 dan bertentangan dengan UUD 1945.
Prof Hesti mengemukakan, dari perspektif pembentukan UU, memang dengan berlakunya UU IKN, maka perlu dilakukan perubahan atau mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pada prinsipnya dengan pemindahan Ibukota Negara tidak lagi di Jakarta, ujar Prof Hesti, maka kedudukan Jakarta sama dengan provinsi-provinsi lain. Jakarta statusnya menjadi sama dengan yang lain, yaitu sebagai daerah provinsi sebagaimana yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah No.23 Tahun 2014 dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota.
“Namun, kehendak pembentuk UU yang menyebut bahwa Gubernur Jakarta ditunjuk presiden jelas melanggar UUD 45 yang menentukan bahwa gubernur, bupati/walikota dipilih secara demokratis. Selain itu, kehendak tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat (3) yang menentukan bahwa warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” terang Prof. Hesti, Jumat (8/12).
Selain itu, terang dia, kehendak tersebut mencederai semangat reformasi tahun 1998 yang menghendaki penguatan azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jadi gagasan penunjukan gubernur Jakarta adalah suatu kemunduran dan justru menunjukkan hasrat penguatan sentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandas Prof. Hesti.
Menurut anggota Dewan Pakar Timnas AMIN, pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara demokratis dimaknai dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota dilakukan melalui pemilihan langsung.
“Jadi pemilu termasuk pemilihan gubernur adalah sarana rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk menentukan orang-orang yang dapat dipercaya memimpin negara dan mampu mewujudkan harapan negara Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” pungkasnya. (NVR).
