JAKARTA, AKURATNEWS.co – Instruksi Gubernur Jakarta, Pramono Anung soal pembongkaran lapangan padel tak berizin kembali diuji.

Seperti diketahui, pada 24 Februari 2026, Pramono menginstruksikan penghentian kegiatan, pembongkaran dan pencabutan izin usaha bagi lapangan padel tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pramono pun meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta mendata jumlah lapangan padel ilegal.

Namun, instruksi ini tampaknya masih mandek dipelaksanaan. Salah satunya di kasus pembangunan lapangan padel di Urban Forest, Cipete, Jakarta Selatan.

Lewat aplikasi JAKI dengan nomor laporan ID JK2605110546, warga melapor soal aktivitas pembangunan yang masih berjalan di Urban Forest Padel House ini. Padahal, Surat Perintah Pembongkaran (SPP) bernomor 3597/e/SPP/JS/CLD/V/2026/AT.13.01 sudah diterbitkan pada 5 Mei 2026.

Dalam balasan tindak lanjut di laporan itu, petugas hanya mengarahkan pengelola menghentikan aktivitas dan segera mengurus izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

“Telah diarahkan kepada pemilik untuk menghentikan segala aktivitas dan segera menyelesaikan proses perizinan PBG,” ujar laporan petugas.

Hal ini menyiratkan jika tak ada langkah pembongkaran atau penghentian paksa pembangunan lapangan padel ini hingga kini.

Saat dikonfirmasi, staf Citata Kecamatan Cilandak, Renaldi menyebut pengelola Urban Forest Padel House tengah mengurus izin.

“Saat kita cek terakhir, yang bersangkutan sedang mengurus izin, tinggal bayar restribusinya aja. Itu sekitar sebulan yang lalu. Harusnya sih udah keluar (izinnya) kalau tidak ada masalah,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Namun ia tak bisa menjelaskan secara detil kenapa ketika sudah terbit SPP, bangunan ini tak segera dibongkar.

“Lapangan itu sendiri sudah memiliki izin kawasan, (Pengelola) hanya belum lengkap (izin lapangan padel),” ucap Renaldi.

Untuk diketahui, berdasarkan data terbaru Dinas Citata Jakarta per awal Maret 2026, dari total 397 lokasi lapangan padel di seluruh Jakarta, hanya 212 yang sudah mengantongi PBG resmi.

Artinya, masih ada 185 lokasi beroperasi tanpa izin sah, dengan Jakarta Selatan sebagai wilayah terbanyak dengan 206 lokasi, dimana 107 di antaranya belum berizin .

Pemprov Jakarta juga sudah menetapkan aturan baru per Februari–Maret 2026 soal larangan membangun lapangan padel baru di kawasan perumahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lapangan juga wajib berjarak minimal 160 meter dari pemukiman, jalan akses lebar minimal 15 meter, serta wajib izin tambahan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). (NVR)

By editor2