JAKARTA, AKURATNEWS.co – Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Paguyuban Produsen Eliquid Indonesia (PPEI) dan Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) menyayangkan regulasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang dianggap terburu-buru dan tidak adil.

“Menurut kami selaku asosiasi yang menaungi toko-toko ritel vape, yang menyayangkan Regulasi DJPK yang tidak berpihak kepada pelaku UMKM, dan merugikan masyarakat yang merasakan dapat berhenti merokok karena vape,” ujar Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar saat mendatangi kantor DJPK di Jakarta, Jum’at (19/1).

Menurut Fachmi Kurnia, kenaikan cukai 19,5 persen secara bersamaan dan tanpa berdiskusi dan musyawarah ini membebani industri rokok elektrik.

“Ini seakan ingin mematikan industri yang bukan hanya masih baru tapi dibanyak negara juga dianggap solusi lebih rendah resiko untuk orang-orang yang ingin berhenti merokok,” kata Fachmi Kurnia.

Ketidakperpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM juga dapat dilihat dari perbandingan kenaikan cukai tiap kategori.

Kenaikan pajak di REL Sistem terbuka (liquid botol) naik 19,5 persen,  REL Sistem tertutup naik 6 persen dan REL Padat naik 6,5 persen.

Ketua Umum PPEI, Daniel Boy menambahkan kenaikan tarif cukai vape sistem terbuka jauh lebih tinggi dibandingkan vape sistem tertutup. Hal ini sangat memberatkan dan dirasa tidak adil bagi para pelaku usaha vape.

Padahal vape sistem terbuka notabenenya didominasi pelaku usaha UMKM yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti yang diberlakukan pada industri rokok konvensional.

Ditambahkan Ketua Umum Akvindo, Paido Siahaan, pihaknya yang menanungi suara konsumen vape di Indonesia melihat langkah ini sangat kontradiktif sekali disaat pemerintah Inggris memberikan 1 juta vape gratis untuk warganya yang merokok.

Di Indonesia kebijakan yang berjalan malah selalu tidak berpihak pada UMKM dan kesehatan masyarakat.

Pihaknya melihat, tdak menutup kemungkinan langkah yang diambil pemerintah saat ini bisa membuat semakin maraknya vape ilegal yang diperjual belikan di marketplace secara bebas dan masih belum bisa diawasi serta ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh pemerintah.

“Jika pajak Rokok Elektrik digunakan untuk kontribusi kesehatan, kami rasa juga kurang tepat jika mengutip UU Kesehatan terkait tingkat bahayanya bagi kesehatan. Bahkan sebuah studi di Inggris mengatakan bahwa Layanan Kesehatan Inggris (NHS), akan menghemat lebih dari £500 juta per tahun jika setengah dari perokok dewasa di Inggris menggunakan vape,” ujar Paido.

Pihaknya, lanjut Paido, merasa pemerintah perlu lebih dalam memahami produk ini sebelum membuat kebijakan-kebijakan yang sesuasi profil resiko kesehatan sesuai amanah UU Kesehatan no 17 tahun 2023 pasal 149 ayat (4) .

Dikatakannya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 149 ayat (4) menyatakan bahwa pemerintah menetapkan cukai terhadap produk tembakau dan zat adiktif lainnya dengan memperhatikan tingkat bahayanya terhadap kesehatan.

“Dan sepengetahuan kami, pemerintah belum melakukan penelitian terkait hal tersebut. Jelas hal ini sangat tidak adil bagi kami pelaku usaha. Seperti yang saya sebutkan berulang kali, kita seperti kena tsunami, sudah kenaikan cukai yang nilainya samgat signifikan selama kurun tiga tahun terakhir, sekarang kami dikenakan pajak rokok,” tegasnya.

Ia sependapat jika penetepan pajak rokok terhadap industri REL tidak melalui pertimbangan dan alasan -alasan yang jelas dan matang dan terkesan terburu-buru dari pemerintah selaku pemangku kebijakan.

“Kami berharap pemerintah dapat mengutamakan dialog kepada pelaku UMKM dan produk lokal dalam membuat kebijakan,” pungkas Fachmi Kurnia. (NVR)

By Editor1