JAKARTA, AKURATNEWS.co – Persoalan pekerja paruh waktu atau outsourcing yang banyak mendapatkan ketidakadilan menjadi bukti bahwa omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja (Coptaker) bermasalah.
“Menurut saya agar ini berkeadilan prinsip easy hiring, easy firing, tidak boleh diteruskan lagi, yang seharusnya adalah selektif hiring,” ujar capres nomor urut satu, Anies Baswedan di acara Desak Anies dan Slepet Imin di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1).
Anies menegaskan dalam hal ini yang harus diutamakan adalah status sebagai pekerja tetap. Dia berharap pekerja tersebut terus meningkatkan kemampuan kompetensinya. Anies merujuk pada istilah it’s take two tango, menurutnya perlu kedua-duanya.
“Di satu sisi memberikan kepastian pekerjaan, di sisi lain yang pekerjanya meningkatkan skill dan negara harus hadir untuk pekerja meningkatkan skilnya dan kompetensinya supaya itu bisa fair,” katanya.
Ia memberi contoh hal di atas pernah dilakukan pendampingnya, Muhaimin Iskandar saat menjadi Menaker pada 2013. Aturan itu kata dia membatasi pekerja paruh waktu.
“Paling tidak kalau ditanya bukan cuma rencana, ada rekam jejaknya. Lalu harus ada, badan di dalam kementerian atau di luar yang secara khusus melakukan pemantauan atas praktik-praktik outsourcing ini untuk memastikan bahwa ada tunjangan, ada pemenuhan hak-haknya dengan baik, tidak bisa PHK semaunya dan seluruh kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan itu terlaksana,” ujar Anies.
Praktik pekerja paruh waktu menurut Anies sudah waktunya dihentikan.
Dia ingin ke depan pihaknya melibatkan serikat buruh, pakar, lintas bidang pengusaha untuk mengatur praktik outsourcing yang baik dan fair.
“Jadi bukan outsourcing itu selalu bermasalah, tidak, tapi outsourcing yang tak fair yang tidak memberikan manfaat yang setara bagi kedua belah pihak,” ucapnya. (NVR)
