BEKASI, AKURATNEWS.co – Sosialisasi Peraturan Badan POM No. 25/2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam kembali digelar Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) secara hybrid dan luring di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/2).

Kegiatan yang juga dilaksanakan secara daring dengan ribuan peserta dari seluruh pelaku usaha (UMKM) di Indonesia melibatkan asosiasi pelaku usaha di bidang obat bahan alam seperti GP Jamu, GAPOTA, GPFI, kemudian organisasi profesi seperti IDI, IAI, PAFI, PDHMI, Kementerian/Lembaga (Kemenkes, Kemenperin, Kemendag), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia, UPT Badan POM di seluruh Indonesia, serta para pelaku usaha di bidang obat bahan alam.

Dijelaskan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Muhammad Kashuri, sosialisasi ini bertujuan untuk dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan stakeholder terkait terhadap PerBPOM No. 25/2023 agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal, dan acara ini juga menjadi sarana komunikasi dalam rangka perlindungan masyarakat Indonesia dari beredarnya produk obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan.

“PerBPOM No. 25/2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam merupakan regulasi yang berisi tentang kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka registrasi obat bahan alam di Badan POM, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” ujar Kashuri.

Dilanjutkannya, mengingat proses registrasi ini merupakan langkah yang penting dalam mengevaluasi keamanan, khasiat, mutu dan penandaan terhadap produk obat bahan alam sebelum diedarkan, maka regulasi ini sangat strategis karena menjadi panduan pelaku usaha dalam melakukan registrasi dan secara tidak langsung sangat penting dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari produk obat bahan alam yang tidak memenuhi syarat.

“Kita mengharapkan dengan terbitnya PerBPOM 25 tahun 2023 dapat memberikan dampak yang positif untuk Badan POM, pelaku usaha di bidang obat bahan alam, serta masyarakat luas, yaitu untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan berdaya saing,” kata Kashuri.

“Tersedianya regulasi sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan registrasi, diharapkan akan memberikan pelayanan publik registrasi melalui proses evaluasi yang akuntabel dan transparan untuk menjamin produk yang dikonsumsi aman dan bermutu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, perwakilan Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu), Sri Leni mengapresiasi terbitnya peraturan baru tersebut dan juga sosialisasi yang dilakukan Badan POM ini.

“Kita apresiasi kegiatan ini. UMKM seperti kami jadi mendapat kepastian aturan sebenarnya terkait regulasi yang berlaku saat ini. Sebab UMKM dari kami pelaku usaha jamu sempat bertanya-tanya soal kepastian aturan baru ini,” kata Sri Leni.

“Kita ingin regulasi ini berlaku adil, baik dari industri besar ataupun industri kecil tetap diperlakukan dengan regulasi yang sama, tidak ada perbedaan aturan ataupun layanan,” imbuhnya.

Hal yang sama juga diungkapkan perwakilan Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi, Neneng. Menurutnya, dengan aturan baru yang sudah diterbitkan ini, pihaknya semakin memahami soal regulasi dan juga aturan-aturan yang tercantum didalamnya.

“Kita mengapresiasi sosialisasi terkait peraturan baru ini yang telah diterbitkan. Jadi kami akan update untuk menyesuaikan soal Batasan-batasan yang diperbolehkan, khususnya regulasi legalnya,” ucap Neneng.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri diisi dengan paparan dan penjelasan dari Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik tentang isi dari PerBPOM 25 tahun 2023, dan diskusi serta tanya jawab terkait regulasi tersebut. (NVR)

By Editor1