JAKARTA, AKURATNEWS.co –  Pelan tapi pasti, Pengurus Smelter yang terlibat kerjasama bermasalah dengan PT. Timah dijadikan tersangka. Kali ini, giliran General Manager (GM) PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) berinisial R.

Dengan demikian, tinggal Pengurus PT. Refined Bangka Tin (RBT) yang belum disasar. Namun, dari aneka informasi perubahan status ini hanya hitungan hari?

Selain PT. TIN, ada tiga Smelter lain dalam Skandal Timah yang lebih dahulu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Ketiga Smelter tersebut, terdiri CV. Venus Inti Perkasa, PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS).

Dugaan kerugian negara Skandal Timah ditaksir sekitar Rp 271 triliun. Tingginya kerugian negara ini akibat kerusakan lingkungan (ekologis), kerusakan ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan.

“Sata kata Excellent, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Senin (19/2) malam.

Dia menjelaskan kata tersebut tepat diberikan kepada Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Jajaran, khususnya Tim Satgassus yang berkinerja makin mengkilap.

“Bagaimana tidak mengkilap. Empat Smelter yang terlibat pola kerjasama bermasalah dengan PT. Timah Tbk, sejak 2018 sudah dijadikan tersangka, ” tuturnya.

Terkait satu Smelter lain yang belum disentuh, menurut Iqbal hal tersebut hanya persoalan waktu.

“Bila kemudian hal tersebut terwujud. Maka tidak berlebihan disebut Amazing (luar biasa) dan patut mereka dipromosi sebagai bagian Merit System, ” pungkasnya.

Tersangka RL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Ancaman pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Dengan penetapan tersangka ini, sudah 11 tersangka ditetapkan dalam perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah alias Skandal Timah tahun 2015- 2022.

PERMUFAKATAN JAHAT

Beberapa jam sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi menerangkan penetapan tersangka perempuan tersebut, setelah dikantongi alat bukti yang cukup.

“Demi kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan status tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ” jelasnya.

Dalam keterangannya, Kuntadi beberkan peran RL dalam kapasitas General Manager (GM PT. TIN) diduga telah menandatangani kontrak kerjasama, yang dibuat bersama tersangka MRPT (mantan Dirut PT. Timah) dan EE (Mantan Direktur Keuangan PT. Timah) guna mengakomodir pengumpulan biji timah.

“Untuk menindak lanjuti kerjasama itu, RK kemudian membentuk perusahaan- perusahaan boneka yang digunakan untuk mengakomodir pengumpulan biji timah, ” akhirinya.

Dari berbagai informasi, kerjasama serupa juga dilakukan PT. Timah dengan 4 Smelter lain terkait peleburan biji timah dan jasa pengangkutan, sejak 2018.

Praktiknya, PT. Timah justru membeli biji timah di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan milik PT. Timah dengan harga tinggi.

Selain itu, 5 Smelter tersebut tidak memiliki kegiatan penambangan umah dan hanya bertindak sebagai kolektor biji timah yang dieksplorasi di IUP PT. Timah.

Lebih parah lagi, PT. Timah juga diduga mengeluarkan biaya upah sewa peleburan kepada lima rekannya, sebab biji timah yang dibeli itu dilebur di Smelter (Double Coasting).

“Pinjam istilah Jampidsus (saat itu Ali Mukartono, Red) praktik tersebut bisa berlangsung langgeng, karena adanya permufakatan jahat, ” sebut sebuah sumber. (ahi)

Teks Photo: Direktur Penyidikan Kuntadi (tengah) menjelaskan penetapan tersangka RL

By Editor1