JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sidang kedua kasus gugatan PKPU PT Hutama Karya selaku termohon digelar di pengadilan negeri Jakarta Pusat Senin 20 Mei 2024. Dalam hal ini pemohon adalah CV Adi Kencana Buana Raya yang diwakili oleh Rony.
Melalui kuasa hukumnya, Ni Luh Putu Aryani dari Krsna.Yustisi & Co Advokat and Law tersebut menjelaskan pihaknya sudah melengkapi bukti untuk diserahkan ke hakim.
“Kami juga sudah melengkapi bukti bukti untuk hari ini ya untuk sidang hari ini selain pemanggilan para pemohon kami akan sampaikan bukti dari kami,” jelas Ni Luh Putu Aryani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.
Tidak hanya itu, pihak lawan sebelumnya telah menghubungi kuasa hukum CV Adi Kencana Buana Raya. Namun, Ni Luh tetap kukuh bahwa proses persidangan tetap dilanjutkan. Selanjutnya mengikuti keputusan sidang.
“Saya dihubungi yang mengaku dari pihak legal Timas Suplindo dia mengenalkan diri dari bagian legalnya. Namanya Rahmat Adi. Jadi pada saat sidang dia hubungin kita, cuma saya sampaikan silahkan datang ke persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, di tempat yang bersamaan pihak CV Adi Kencana Buana Raya, disampaikan oleh Rony bahwa hingga pihak deputi PT Hutama Karya memohon melakukan pembayaran dan meminta pertemuan.
“Betul ada yang menghubungi itu dengan nama pak Gede selaku deputi memohon agar minta waktu untuk bertemu dan minta waktunya untuk bisa menghadiri pertemuan di HK tower,” jelas Rony.
Kemudian, Rony juga menjelaskan bahwa pihaknya tentu senada dengan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Meskipun, usai sidang pertama pihaknya mendapatkan pemaksaan pembayaran dari PT. Hutama Karya.
“Yang jadi masalah buat kami ini sudah masuk ke agenda sidang, ada baiknya yang bertanggung jawab ini bisa bertemu di agenda sidang,” jelasnya.
Dalam sidang kedua tersebut, pemohon menyebutkan bahwa termohon hadir. Pasalnya, usai sidang pertama tersebut, pihak lawan CV Adi Kencana Buana Raya dalam hal ini PT Hutama Karya melakukan respon, berbeda dari sebaliknya.
“Jadi hari kamis kemarin salah seorang dari pihak mereka memohon untuk bisa saya menerima pembayaran. Namun tetap saya tolak karena perkara ini sudah diajukan di depan pengadilan. Jadi ada baiknya segala transaksi bisa diselesaikan melalui di putusan pengadilan,” bebernya.
Bersama tim kuasa hukumnya, Rony juga menyebutkan bilamana ada bunga berjalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT Hutama Karya. Pihaknya menjelaskan, bunga berjalan ada karena CV Adi Kencana Buana Raya selalu ditunda dalam penagihan pembayaran. Bahkan tidak jarang PT Hutama Karya menyebutkan tidak memiliki uang.
“Saya berusaha agar bagaimana mengantisipasinya wanprestasi atau cacat bayar dari HK ini Krn ada konsekuensi bunga yang kita sampaikan dalam. Permohonan sidang,” papar Rony.
“Selama 2,5 tahun. Ajaibnya PT HK ketika ditagih gak ada uang. Disampaikan bahwa mereka gak ada uang. Tapi setelah kami daftar, perkara PKPU tiba tiba PT HK punya uang untuk kami.”
Hal tersebut membuat Rony kian bertanya-tanya dan hampir tidak masuk dalam akalnya. Pasalnya, baru saat ini pihak PT Hutama Karya menyatakan memiliki uang dan memaksa melakukan pembayaran.
“Tapi tiba-tiba dalam waktu tidak lebih dari 2×24 jam sejak didaftarkan perkara ini mereka tiba-tiba punya uang. Saya nggak ngerti, tiba tiba mereka punya uang. Saya tetap tidak bilang untuk selesaikan di persidangan. Tapi tiba-tiba dibayarkan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah pihak CV Adi Kencana Buana akan mencabut gugatan, mereka menjelaskan tidak akan melakukannya. Pihak pemohon akan tetap menjalankan proses persidangan.
“Secara langsung pak Gede (pihak PT HK) pernah bilang itu gugatan dicabut agar tidak berlarut-larut. Saya jawab yang membuat berlarut-larut itu bukan kami. Tapi pihak HK yang membuat ini berlarut-larut,” paparnya.
“Sejauh ini mereka belum bicara soal sisa pembayaran, mereka hanya memposting dana di rekening Adi Kencana.”/Ib
