JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, yang sudah diterima oleh pihak MK.

Dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan tidak menerima permintaan Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK. Selain itu, permintaan Anwar agar MK dihukum membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari jika lalai melaksanakan putusan tersebut juga ditolak.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” bunyi petikan putusan PTUN Jakarta.

Namun, PTUN Jakarta juga mengabulkan sebagian dari gugatan Anwar Usman. PTUN membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan Anwar Usman. Dalam putusannya, PTUN mewajibkan MK mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” sebut putusan itu.

PTUN menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tertanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, tidak sah atau batal. Oleh karena itu, PTUN mewajibkan MK untuk mencabut keputusan tersebut.

Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula, serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.000.

Meski demikian, putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), karena pihak MK masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.

Gugatan ini diajukan oleh Anwar Usman setelah dirinya digantikan oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK. Anwar tidak terima dengan keputusan tersebut dan membawa kasus ini ke PTUN.

Selama proses hukum berlangsung, Anwar menghadirkan Rullyandi sebagai saksi ahli pada sidang yang digelar pada 8 Mei 2024. Kehadiran Rullyandi sebagai saksi ahli sempat dipertanyakan, mengingat Anwar Usman merupakan bagian dari majelis hakim panel tiga yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, di mana Rullyandi menjadi kuasa hukum pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). (NVR)

By Editor1