JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kontroversi kembali mencuat di tengah publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah.
MK sebelumnya memutuskan bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, namun DPR memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur syarat usia dihitung sejak pelantikan.
Penolakan DPR terhadap putusan MK ini terjadi dalam rapat yang dipimpin Achmad Baidowi, Rabu (21/8).
Dalam rapat tersebut, Baidowi mengungkapkan bahwa terdapat dua putusan berbeda dari MK dan MA mengenai syarat usia calon kepala daerah. Dan DPR memutuskan merujuk pada putusan MA, yang dianggap lebih detail.
“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” ujar pria yang akrab disapa Awiek ini.
Keputusan DPR ini langsung memicu protes dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Putra Nababan, anggota DPR dari PDIP, melancarkan kritik terhadap keputusan yang dinilai di ambil secara terburu-buru ini.
Putra menilai, pengambilan keputusan ini tidak mempertimbangkan pendapat semua fraksi secara adil.
“Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju,” ucap Putra Nababan, yang merasa bahwa proses pengambilan keputusan tersebut mengabaikan hak suara PDIP.
Namun, Awiek menolak kritik tersebut dan menegaskan bahwa Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka sebelumnya.
“Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” jawab Awiek dengan nada tinggi, menutup ruang bagi debat lebih lanjut.
Penolakan DPR terhadap putusan MK ini memunculkan spekulasi mengenai adanya kepentingan politik di balik keputusan tersebut.
Salah satu nama yang mencuat dalam polemik ini adalah Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diprediksi akan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024. Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sehingga syarat usia yang dihitung sejak penetapan calon oleh KPU pada September 2024 berpotensi menjadi kendala baginya.
Keputusan DPR untuk mengikuti putusan MA, yang mengatur bahwa syarat usia dihitung sejak pelantikan, memberikan peluang bagi Kaesang dan calon-calon lainnya yang berusia muda untuk tetap maju dalam Pilkada 2024. Hal ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk intervensi politik demi kepentingan individu tertentu.
Publik pun bereaksi keras terhadap keputusan DPR ini. Gelombang penolakan datang dari berbagai elemen masyarakat yang menilai bahwa DPR tidak menghormati putusan MK, yang sejatinya bersifat final dan mengikat.
Penolakan ini terlihat dari berbagai aksi protes yang dilancarkan oleh kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis hukum yang menuntut agar DPR tidak mengesampingkan supremasi hukum.
Polemik terkait syarat usia calon kepala daerah ini menambah dinamika politik menjelang Pilkada 2024. Perbedaan pandangan antara DPR, MK, dan MA menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merusak integritas pemilu daerah yang akan datang.
Selain itu, keputusan DPR yang dianggap cenderung mengakomodasi kepentingan politik tertentu semakin menambah ketegangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, para pengamat politik memperingatkan bahwa penolakan DPR terhadap putusan MK bisa menciptakan preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
Mereka menyerukan agar DPR mempertimbangkan kembali keputusannya demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. (NVR)
