JAKARTA, AKURATNEWS.co –Â Seperti kita ketahui, caleg terpilih Tia Rahmania belum lama ini dipecat PDIP dari keanggotaan partai dan posisinya sebagai anggota DPR terpilih digantikan oleh Bonnie Triyana.
Atas kejadian itu melalui kuasa hukumnya Tia pun menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Diketahui, gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya Tia Rahmania sendiri, sedangkan tergugatnya Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Tak hanya DPP PDIP, tetapi KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten juga turut menjadi pihak tergugat.
Petitum permohonan gugatan Tia sebagai berikut:
• Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan Penggelembungan Suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I.
• Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024.
Purbo membantah anggapan bahwa kliennya melakukan penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI. Purbo mengaku kliennya belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.
“Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada masukkan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini,” ucapnya.
Sidang pertama gugatan Tia akan berlangsung pada Kamis (10/10). Agendanya adalah pemeriksaan kelengkapan para pihak/legal standing./Teg. Foto: Istimewa.
