JAKARTA, AKURATNEWSS.co – Belum puas atas sitaan uang Rp459 M, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerilya dan temukan lagi uang dari ‘kocek’ PT. Asset Pasific milik terpidana Surya Darmadi sebesar Rp372 miliar dan disita.
“Seperti mesin pencetak uang saja perusahaan ini,” celoteh wartawan menggambarkan Aset Pasific, anak perusahaan PT. Duta Palma Group yang mengerjakan perkebunan kelapa sawit tanpa izin bertahun- tahun di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Kamis (3/10).
Oleh sebab itu, dia bingung negara yang kaya ini masih membebani rakyat yang makin terpinggirkan dengan aneka pajak.
“Kita berharap Presiden Prabowo Subianto nanti dapat membereskan semua itu untuk kesejahteraan rakyat, tentu dengan catatan Jaksa Agung yang cerdas dan bersih dari aneka skandal,” akhiri wartawan yang belakangan diketahui sempat menjadi aktifis saat di salah satu kampus di Jakarta.
Asset Pasific adalah tersangka korporasi yang ditetapkan belum lama ini. Dia dijadikan tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama 6 anak usaha Duta Palma Group lain.
Spirit menjadikan korporasi sebagai tersangka dalam rangka pengembalian keuangan negara sesuai komitmen Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dua pekan lalu dalam Forum Group Discussion di Tangerang Selatan.
ANAK USAHA
Dalam keterangan kepada wartawan, Direktur Penyidikan Dr. Abd. Qohar didampingi Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan penyitaan uang dilakukan di dua tempat, belum lama ini, yakni di Menara Palma, Kuningan, Jakarta Selatan yang dikelola anak perusahaan Asset Pasific dan satunya lagi di Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24, Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan.
Dia mengungkapkan pada penggeledahan pertama ditemukan
barang bukti elektronik dan 9 koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar.
Akumulasi uang itu terdiri uang Rp 40 miliar, SGD (dolar Singapura) 2 juta bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar.
Pada penggeledahan kedua, disita barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar.
Rinciannya, mata uang rupiah Rp149,5 miliar, SGD 12,5 juta bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar,
JPY 2 juta (dua juta yen) bila dirupiahkan senilai Rp212 juta dan USD 700 ribu bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar.
Perkara korporasi ini pengembangan perkara Surya Darmadi alias Apeng yang dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2, 238 triliun.
TUNTUATAN JAKSA
Putusan tersebut meloloskan Apeng dari membayar kerugian perekonomian negara Rp 39, 7 triliun seperti diputus Pengadilan Tipikor dan diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tuntutan Jaksa adalah pidana seumur hidup, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti Rp 4, 7 triliun dan 7, 8 juta dolar AS untuk kerugian keuangan negara.
Terakhir, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73, 9 triliun subsider 10 tahun penjara. /Ib.
