JAKARTA, AKURATNEWS.co – Penyelidikan dugaan korupsi pemotongan honor Hakim Agung sebesar Rp138 miliar di periode 2022-2023 terus berlanjut.

Pengusutan kasus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mendapat apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Pasalnya, pengusutan kasus ini tak memandang jabatan tinggi pihak yang terlibat, termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru saja dilantik, Sunarto.

Usai mendatangi gedung KPK untuk menanyakan proses pengusutan kasus ini pada Kamis (24/10), Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso bersama Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan dukungan mereka terhadap langkah KPK yang tetap berjalan sesuai prinsip equality before the law alias kesetaraan di hadapan hukum.

Penyelidikan KPK ini memfokuskan pada dugaan pemotongan honor yang melibatkan pimpinan MA, termasuk Sunarto dan Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, serta Asep Nursobah, Panitera MA dan Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP).

Uang hasil pemotongan tersebut diduga dibagi dalam tiga kelompok, yaitu Rp97 miliar untuk pimpinan MA, Rp26,17 miliar untuk supervisor dan Rp14,95 miliar untuk tim pendukung administrasi yudisial.

Menurut laporan dari IPW dan TPDI, kasus ini pertama kali mencuat setelah KPK menerima laporan dari kedua organisasi pada awal Oktober 2024.

KPK telah menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap telaah di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dan belum memasuki tahap penyidikan.

Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini berusaha diberi legitimasi melalui sejumlah peraturan internal Mahkamah Agung. Salah satunya adalah Surat Keputusan Sekretariat MA No 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023, yang mengatur perubahan standar biaya honorarium penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali untuk Hakim Agung.

Meskipun demikian, legitimasi tersebut tidak menghapus dugaan unsur korupsi yang melibatkan pemotongan honor para Hakim Agung.

Lebih lanjut, Petrus menyoroti bahwa mekanisme pemotongan honor dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari para hakim agung. Uang hasil pemotongan tersebut dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola Asep Nursobah.

Dugaan kuat menunjukkan bahwa dana ini disalahgunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi, meski seharusnya dialokasikan untuk mendukung teknis yudisial.

Dalam laporan tersebut, juga muncul dugaan adanya pemaksaan terhadap para hakim agung untuk menerima pemotongan honor.

Beberapa hakim agung yang menolak pemotongan tersebut diduga dipanggil oleh pimpinan MA dan diminta menandatangani surat pernyataan yang menyetujui pemotongan sebesar 40 persen.

Format dan isi surat pernyataan tersebut terindikasi dibuat seragam dan tidak berdasarkan kehendak sukarela.

Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2023, jumlah perkara yang diputuskan mencapai 27.365, sementara pada 2022 ada 28.024 perkara.

Jika dihitung pemotongan sebesar 25,95 persen dari honor setiap perkara, maka negara berpotensi dirugikan hingga Rp47,93 miliar pada 2023 dan Rp49,08 miliar pada 2022.

Terkait kelanjutan pengusutan kasus ini, Sugeng Teguh Santoso yakin Presiden Prabowo Subianto akan memberikan dukungan penuh terhadap KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Prabowo yang kerap mengungkapkan pentingnya memberantas korupsi di tubuh pemerintahan, diharapkan akan mendorong penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di MA yang telah mencoreng integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Penanganan dugaan korupsi ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di lembaga peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan. (NVR)

By Editor1