JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 8 Oktober 2024. Hingga kini, pria yang akrab disapa Paman Birin ini menghilang dan masih jadi buronan KPK.

Kabar ini terungkap dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Sidang ini diadakan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Sidang beragenda mendengar jawaban dari tim hukum KPK atas permohonan tersebut.

Menurut Tim Biro Hukum KPK yang diwakili Nia Siregar, KPK telah mengambil langkah untuk mencari keberadaan Paman Birin dengan menerbitkan Sprinkap no 06 dan surat pencegahan bepergian ke luar negeri. Namun, hingga saat ini, pihak KPK belum berhasil menemukan Paman Birin.

“Sampai saat ini, termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Termohon juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan pencegahan ke luar negeri, tetapi keberadaan pemohon belum diketahui,” ujar Nia dalam sidang.

Menanggapi dalil Paman Birin yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan tidak sah, KPK menegaskan bahwa penetapan tersebut sah dan diperbolehkan dilakukan secara in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi. KPK menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Paman Birin dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di proyek-proyek pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup, termasuk hasil tangkap tangan terhadap pihak yang terlibat dalam penerimaan fee dari pelaksana proyek,” ungkap Nia. Lebih lanjut, penetapan tersangka ini dilakukan dengan mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi yang saling bersesuaian dan memperkuat bukti dugaan keterlibatan Paman Birin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean. Mereka diduga menerima fee dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, pihak swasta yang menjadi kontraktor proyek-proyek pembangunan fasilitas olahraga di Kalimantan Selatan.

Dalam perkara ini, penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Paman Birin, enam tersangka lainnya sudah ditahan oleh KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

KPK juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Paman Birin untuk masa enam bulan ke depan, sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak meninggalkan Indonesia. Dalam upaya pengungkapan kasus ini, KPK telah menyita uang sekitar Rp300 juta dan bukti elektronik dari beberapa lokasi penggeledahan, termasuk rumah pribadi Paman Birin.

Soal keberadaan Paman Birin, kuasa hukumnya Soesilo Aribowo, mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kliennya saat ini. Menurut Soesilo, Paman Birin kemungkinan menghindar sementara waktu untuk menenangkan diri mengingat proses praperadilan yang sedang berjalan.

“Beliau dicekal, jadi tidak mungkin ke luar negeri. Saya rasa, beliau hanya menenangkan diri saja,” ungkap Soesilo.

KPK menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat Paman Birin masih belum ditemukan, ia dapat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lembaga antirasuah tersebut terus melakukan pencarian dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memastikan aliran dana dan peran semua pihak dalam kasus ini. (NVR)

By Editor1