JAKARTA, AKURATNEWS.co – Putusan vonis lepas (onslag) yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada pasangan suami istri yang didakwa memalsukan surat kuasa dan menyebabkan kerugian perusahaan senilai Rp583 miliar menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari praktisi hukum, Edi Hardum menilai putusan tersebut tidak masuk akal dan menduga ada indikasi ketidakberesan dalam pengambilan keputusan.

Edi menyoroti bahwa dakwaan terhadap kedua terdakwa mengacu pada Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, yang seharusnya berada dalam ranah pidana, bukan perdata.

“Keputusan onsalg ini dari dugaan pemalsuan surat, jadi seharusnya kasus ini berlanjut secara pidana. Saya heran mengapa hakim mengambil langkah berbeda,” ujar Edi Hardum di Jakarta, Rabu (6/11).

Lebih jauh, Edi juga menduga adanya unsur permainan atau penyimpangan, yang mengingatkan pada putusan bebas di Surabaya terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur.

“Patut diduga ada sesuatu di balik putusan ini, mungkin sogokan atau tekanan tertentu. Oleh karena itu, saya mendesak Komisi Yudisial untuk turun tangan menyelidiki keputusan tersebut,” tambahnya.

Edi Hardum menyerukan Komisi Yudisial (KY) segera melakukan penyelidikan terhadap hakim-hakim yang menangani perkara ini.

Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) juga perlu memperketat pengawasannya dan tidak sekadar berperan sebagai stempel pengesahan keputusan. Edi menegaskan bahwa maraknya kasus kontroversial di kalangan peradilan telah mencoreng citra MA di mata publik, terlebih dengan ditemukannya indikasi praktik suap hingga triliunan rupiah pada sejumlah kasus.

“Saya menduga keras bahwa ada permainan dalam putusan onslag ini, termasuk dugaan adanya sogok-menyogok di antara para oknum yang terlibat. Oleh karena itu, PPATK perlu memeriksa aliran rekening para hakim, dan KPK sebaiknya menyelidiki komunikasi para hakim terkait kasus ini,” ungkap Edi.

Sikap tegas juga disampaikan Herwanto Nurmansyah, Ketua Umum Barisan Advokat Muda Bersatu (Baradatu). Ia menilai Komisi Yudisial seharusnya mendalami putusan yang melepaskan kedua terdakwa, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66), serta mempertimbangkan kemungkinan adanya penyuapan dalam proses peradilan ini.

Herwanto mendesak agar Komisi III DPR RI ikut memantau kasus ini, sebagaimana mereka pernah mengawasi kasus di Surabaya.

“Setelah putusan bebas seperti ini, perlu ada investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada unsur suap atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya seraya menambahkan bahwa perkara bernilai besar, seperti kasus pemalsuan surat ini, seharusnya diawasi sejak awal untuk menghindari potensi penyimpangan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat kuasa yang dilakukan terdakwa Yansen dan istrinya, Meliana Jusman, sejak 2009 hingga 2021.

Berdasarkan dakwaan, kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu untuk menarik dana dari Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp583 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu sebelumnya menuntut hukuman penjara lima tahun bagi kedua terdakwa sesuai Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Majelis Hakim PN Medan yang dipimpin M. Nazir memutuskan bahwa meskipun perbuatan kedua terdakwa terbukti, tindakan tersebut dianggap sebagai kasus perdata, bukan pidana.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/11), hakim memutuskan untuk melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan pidana, yang memicu kritik dari berbagai kalangan.

Kasus ini menambah deretan vonis kontroversial yang menimbulkan pertanyaan akan integritas lembaga peradilan. Praktisi hukum dan pengamat berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi KY, MA, KPK dan PPATK untuk meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum yang berintegritas.

Herwanto menegaskan, tanpa pengawasan ketat dan pencegahan sejak dini, kasus-kasus bernilai besar berpotensi menjadi lahan subur bagi tindak pidana korupsi dan penyuapan.

“Perkara besar seperti ini nilainya mencapai setengah triliun rupiah, tentu harus dikawal secara menyeluruh agar tidak timbul multi-tafsir dalam putusan yang diambil hakim,” pungkasnya. (NVR)

By Editor1