JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sebuah proyek pembangunan di Jl Paus Dalam no 14 RT 4/7, Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pantauan di lokasi menunjukkan proyek ini sudah berjalan, meski tidak terlihat adanya papan informasi IMB yang wajib dipasang.

Bangunan berlantai dua tersebut diduga akan difungsikan sebagai rumah toko (ruko) dengan kamar-kamar di lantai atas yang kemungkinan disewakan sebagai kontrakan atau kosan. Sejumlah material bangunan telah menumpuk, dan proses konstruksi terlihat aktif dengan steger tersusun di sisi luar bangunan.

Seorang warga sekitar menyebut bahwa pembangunan telah berlangsung selama hampir satu bulan terakhir.

“Setiap hari ada pekerja yang datang, dan mereka mulai bekerja pagi hingga sore,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Proyek pembangunan di Jalan Paus Dalam RT 4/7, Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP), Badar Subur menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, terutama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP).

“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Dinas CKTRP itu punya struktur hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Seharusnya, pelanggaran seperti ini mudah terlihat, apalagi lokasinya di pinggir jalan utama,” ujar Badar.

Ia mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas terhadap proyek tersebut.

“Jika memang tidak memiliki IMB, harus ada penertiban. Aturan itu berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas CKTRP DKI Jakarta maupun Pemprov Jakarta terkait proyek ini.

Pemprov Jakarta diharapkan memberikan penjelasan soal pengawasan di lapangan dan tindak lanjut terhadap proyek yang diduga melanggar aturan tersebut.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta, setiap pembangunan harus memiliki IMB sebagai bagian dari pengawasan tata ruang dan perencanaan kota. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berdampak pada tata kelola lingkungan, tetapi juga pada keamanan dan kenyamanan warga sekitar. (NVR)

By Editor1