JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tata Niaga Timah dengan terdakwa petinggi CV Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron alias Aon cs pada Kamis (21/11).
Sidang kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp300 triliun ini menghadirkan sejumlah ahli yang memberikan pandangan hukum, di antaranya Dr. Dian Puji Simatupang, SH., MH, ahli Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, serta Dr. Rocky Marbun, SH., MH, ahli Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara dari Universitas Pancasila.
Keduanya pun kompak menyoroti sejumlah kekeliruan legalitas dalam kasus ini.
Dr. Dian Puji menegaskan, prinsip keuangan negara hanya mengakui pendapatan yang sah dan sesuai prosedur. Hal ini mencakup Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak, atau iuran yang telah dicatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jika suatu pendapatan dianggap ilegal, maka harus ada mekanisme hukum untuk mengembalikannya, termasuk mencabutnya dari APBN,” ujar Dian.
Ia juga mengkritik aktivitas ekspor PT Timah yang dianggap tidak sah jika dilakukan dari kegiatan ilegal.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa meskipun ada pemasukan ke negara dari aktivitas ilegal, status hukum dana tersebut tetap tidak jelas.
“Negara berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pengembalian dana atau pembayaran denda, jika status ilegal ini terbukti,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan menilai kerugian negara. Menurutnya, kewenangan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) hanya terkait pencegahan kerugian negara, bukan perhitungan kerugian.
Sementara itu, Dr. Rocky Marbun menyebut bahwa penerapan pasal pidana korupsi dalam kasus ini tidak tepat. Menurutnya, tata niaga timah lebih relevan diproses melalui sanksi administrasi.
“Konsep penguasaan berbeda dengan kepemilikan. Seharusnya kasus ini dikenai sanksi administrasi, bukan pidana, agar negara tidak mengalami kerugian lebih besar,” ujar Rocky.
Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran undang-undang pertambangan atau lingkungan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Berdasarkan Pasal 14 UU Tipikor, pelanggaran undang-undang sektoral tidak otomatis masuk ranah korupsi,” tegasnya.
Rocky menambahkan bahwa perjanjian antara anak perusahaan BUMN dan pihak swasta memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang bagi pihak-pihak yang terlibat. Hal ini dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa sengketa terkait pelanggaran perjanjian merupakan ranah perdata, kecuali ada itikad buruk.
Ahli Hukum Bisnis dan Dagang dari Universitas Pelita Harapan, Dr. Jonker Sihombing, SH., SE., MH, turut dihadirkan untuk memberikan pandangan tentang hubungan hukum antara anak perusahaan BUMN dan perusahaan swasta. Menurutnya, perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.
“Jika kedua pihak sepakat dengan harga dalam perjanjian sewa-menyewa, apa masalahnya? Perjanjian itu sah di mata hukum,” ungkap Jonker.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam konteks hukum perdata, istilah seperti “beneficial ownership” tidak dikenal, melainkan hanya konsep “besitter” atau penguasa benda. Dalam kasus CV, pesero pasif hanya bertanggung jawab pada modal yang disetor dan tidak memiliki kewajiban lebih jauh kecuali ikut terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Sidang ini menunjukkan adanya perdebatan hukum mendalam terkait status legalitas aktivitas PT Timah, kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian negara, dan penerapan pasal pidana korupsi.
Para ahli menyarankan pendekatan administratif dan menyoroti pentingnya kejelasan regulasi untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). (NVR)
