JAKARTA, AKURATNEWS.co – Perdebatan mengenai penanganan kasus tata niaga timah dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp300 triliun kembali mencuat.
Sejumlah pakar hukum menyatakan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan dengan kerangka hukum administrasi berbasis Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara) serta Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) ketimbang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ahli Tindak Pidana dan Korporasi, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., menjelaskan, kerangka hukum lingkungan hidup dan minerba sebenarnya sudah mencakup sanksi administrasi maupun pidana.
“Dalam UU Lingkungan Hidup tidak ada ketentuan yang mengatur tindak pidana korupsi. Kasus ini seharusnya ditarik ke ranah hukum lingkungan hidup, kecuali ditemukan bukti adanya suap dalam pengurusan izin atau aktivitas ilegal lainnya,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Lebih lanjut, Prof. Jamin mengkritik metode jaksa dalam menghitung kerugian negara. Ia menyoroti penggunaan Peraturan Menteri KLHK No. 7 dan UU Lingkungan Hidup oleh kejaksaan, yang menurutnya melampaui kewenangan mereka.
“Berdasarkan Pasal 6 dan 7 KUHAP, penyidik yang berwenang dalam kasus ini adalah kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bukan kejaksaan,” jelasnya.
Ia menyebut fenomena ini sebagai “kelemahan hukum” yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Prof. Jamin juga meminta agar kejaksaan tidak hanya berfokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang sering digunakan untuk menjerat kasus korupsi.
“Ada pasal-pasal lain seperti Pasal 5, 6, 7, dan 8 yang juga penting dieksplorasi. Kita perlu membenahi undang-undang dan cara penegakan hukum agar lebih komprehensif,” tegasnya.
Senada dengan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM., menegaskan bahwa penanganan kasus tata niaga timah harus mengacu pada asas legalitas.
“Pasal 14 UU Tipikor memberikan batasan bahwa pelanggaran dalam undang-undang lain yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi harus diselesaikan menggunakan undang-undang terkait, seperti UU Pertambangan,” jelasnya.
Romli menilai bahwa penegakan hukum yang tidak sesuai dengan asas legalitas dapat menimbulkan preseden buruk dan mengaburkan fokus pada tujuan utama perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Kedua pakar hukum tersebut sepakat bahwa kasus tata niaga timah ini menjadi momentum penting untuk mereformasi sistem hukum Indonesia, khususnya dalam pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Selain itu, perlu ada evaluasi mendalam terhadap penerapan undang-undang untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani berdasarkan kerangka hukum yang paling relevan.
Kasus tata niaga timah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, untuk meningkatkan sinergi dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia tanpa menyalahi prosedur hukum yang berlaku. (NVR)
