JAKARTA, AKURATNEWS.co – Beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamudin mengusulkan agar dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dapat dimanfaatkan mendukung pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia beralasan bahwa sifat gotong royong dan kedermawanan masyarakat Indonesia dapat menjadi potensi besar dalam menyukseskan program tersebut.
“Saya melihat DNA dari masyarakat Indonesia itu dermawan dan gotong royong. Nah, kenapa ini tidak kita manfaatkan juga?” kata Sultan, Selasa (14/1)
Menurutnya, wacana ini bertujuan mendorong keterlibatan masyarakat umum dalam program MBG. Ia juga menilai bahwa pendanaan dari ZIS dapat membantu meringankan beban anggaran pemerintah.
“Zakat kita yang luar biasa besarnya bisa dilibatkan ke sana (program MBG),” tambahnya.
Sultan juga menyebut pemerintahan Prabowo – Gibran memiliki komitmen besar memaksimalkan program unggulan seperti MBG. Namun, ia menyadari bahwa keterbatasan anggaran memerlukan dukungan alternatif.
“Anggaran APBN pasti terbatas. Karena itu, parlemen harus menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara optimal untuk memastikan program ini berjalan maksimal,” ujar Sultan.
Namun, usulan pemanfaatan zakat untuk program MBG menuai tanggapan keras.
Kepala Staf Presiden (KSP) Letjend TNI (Purn) A.M Putranto angkat bicara. KSP memastikan bahwa anggaran program MBG tidak menggunakan dana zakat. Ia bahkan menyebut usulan tersebut sangat memalukan.
“Tidak ada yang bilang ngambil dari zakat, wah itu sangat memalukan. Gunanya zakat itu bukan untuk itu (program MBG),” kata A.M Putranto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1).
Sedangkan Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, menyarankan agar wacana ini dikaji lebih mendalam.
Ia mengingatkan bahwa dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf (golongan penerima) sesuai ketentuan syariah.
“Dana zakat itu hanya untuk delapan macam penerima yang sudah ditentukan. Baiknya dikaji dulu,” ujar Cholil seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Senada dengan MUI, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Prof Noor Achmad menegaskan bahwa penggunaan zakat untuk MBG harus mengikuti prinsip syariah yang jelas.
Pasalnya, kata dia, secara syariah sudah cukup jelas bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf (penerima).
“Konteks makan bergizi gratisnya, itu kita selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang kebetulan memang cukup kaya ataupun tidak masuk pada asnaf fakir miskin. Selama itu untuk mustahik, apakah itu untuk makan bergizi gratis ataupun yang lain, tidak apa-apa,” ujar Noor Achmad, Selasa (15/1).
Terpisah, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan, pembahasan lebih lanjut juga harus dilakukan juga karena zakat adalah milik banyak umat. Selain itu, ada unsur syariah yang harus dipatuhi.
Lalu, apakah murid-murid yang menerima MBG termasuk ke dalam kelompok penerima zakat.
“Delapan asnaf (golongan penerima zakat) ini yang harus dibicarakan karena ada dimensi syar’i-nya, bahkan untuk yang lain ada dimensi birokrasinya kan? Jadi dibicarakan aja dulu setiap gagasan, jangan langsung iya atau tidak,” ujar Haidar. (NVR)
