JAKARTA, AKURATNEWS.co – Semalam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz. di kawasan Menteng, Jakarta Pusat terkait penyidikan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kasus yang menyeret nama Harun Masiku, buronan kasus korupsi yang diduga bekerja sama dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen penting dan barang bukti elektronik. Namun, bentuk detail dari barang bukti elektronik, seperti apakah berupa laptop, ponsel, atau hard disk, masih belum diungkap.
“Barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Djan Faridz. Namun, saat ini kami belum dapat memberikan informasi kapan beliau akan dipanggil untuk diperiksa,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyatakan penggeledahan di rumah Djan Faridz dilakukan berdasarkan petunjuk dan informasi yang diperoleh penyidik. Tessa menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Djan Faridz masih didalami dan akan dibuktikan di persidangan.
“Penyidik memiliki petunjuk dan informasi dari keterangan saksi yang mengarah pada penggeledahan ini. Namun, peran beliau masih dalam pendalaman. Kita tunggu proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Tessa.
Sementara itu, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir tahun lalu. Hasto diduga melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Harun Masiku. Ia juga dikenai pasal obstruction of justice atas tuduhan membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) dan memerintahkan penghancuran barang bukti.
Selain penggeledahan di rumah Djan Faridz, KPK sebelumnya telah menggeledah dua rumah milik Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, pada awal Januari 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap PAW anggota DPR dari Dapil Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Dalam kasus ini, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan ponsel guna menghilangkan barang bukti, serta mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar. (NVR)
