JAKARTA, AKURATNEWS.co –Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka diumumkan Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry di Kejagung,, Rabu (3/6).
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” ujar Jeffry.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiga orang itu awalnya diperiksa sebagai saksi.
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” kata Syarief.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuhnya.
Penetapan tersangka ini terjadi tak lama setelah penyidik Jampidsus menggeledah kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran dan tata kelola MBG selama periode 2025–2026.
Usai penetapan tersangka, Dadan langsung digelandang ke mobil tahanan Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda alias pink dan tangan terborgol, dikawal ketat penyidik.
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga langsung dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Dadan sendiri sudah dicopot dari kursi Ketua BGN dan digantikan Nanik S Deyang. (NVR)
