JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemnkeu), Isa Rachmatawarta sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Isa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012 diduga memiliki peran dalam persetujuan produk asuransi bermasalah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun.
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 yang dikeluarkan pada Jumat (7/2/2025). Usai menjalani pemeriksaan, Isa langsung ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus Jiwasraya bermula dari defisit keuangan perusahaan pada 2008 sebesar Rp5,7 triliun akibat ketidakseimbangan aset dan kewajiban terhadap pemegang polis. Untuk menutupi kerugian, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan bunga tinggi 9-13 persen, jauh di atas suku bunga Bank Indonesia saat itu.
Namun, investasi yang dilakukan Jiwasraya tidak mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sebagian besar dana ditempatkan di saham-saham gorengan, yang akhirnya menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
Dalam pengembangan kasus, Kejagung menemukan bahwa pemasaran produk JS Saving Plan membutuhkan persetujuan regulator, yakni Bapepam-LK. Persetujuan ini diberikan oleh Isa Rachmatawarta melalui dua surat:
- Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan.
- Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
Kejagung menduga bahwa Isa mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang kritis saat mengeluarkan surat tersebut, tetapi tetap memberikan persetujuan.
Terkait penetapan status tersangka ini, Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum yang menetapkan Isa Rachmatawarta sebagai tersangka.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro di Jakarta, Jumat (7/2).
Selain Isa, Kejagung pun telah menetapkan 13 tersangka lainnya, termasuk enam terdakwa yang berasal dari berbagai korporasi dan pejabat Jiwasraya. Mereka adalah:
1. Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya)
2. Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya)
3. Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya)
4. Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra)
5. Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera)
6. Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International Tbk)
Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus Jiwasraya untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas megakorupsi yang merugikan negara. (NVR)
