JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution atas dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan yang berujung pada kekisruhan.

Juru Bicara MA, Yanto menegaskan bahwa institusinya tidak mentolerir tindakan yang mengganggu jalannya proses persidangan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran.

“MA pastinya tidak mentolerir siapapun pelakunya dalam kisruh yang terjadi dalam persidangan tersebut (Hotman vs Razman), sehingga kami meminta pertanggungjawaban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun etik,” ujar Yanto dalam pernyataannya, Senin (10/2).

Lebih lanjut, MA meminta Ketua PN Jakut untuk segera membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan organisasi advokat yang menaungi kedua pengacara tersebut.

Seperti diketahui, kekisruhan dalam persidangan ini terjadi setelah Razman Arif Nasution meminta Majelis Hakim untuk menyatakan persidangan digelar secara terbuka. Permintaan tersebut memicu perdebatan dan akhirnya menimbulkan ketegangan di ruang sidang. Menanggapi hal ini, MA menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan sifat terbuka atau tertutupnya persidangan merupakan hak penuh Majelis Hakim yang dijamin hukum.

“Terkait sikap Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, tetapi menurut Majelis Hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin dalam hukum acara pidana sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP,” jelas Yanto.

Selain itu, sikap Majelis Hakim juga sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur bahwa dalam kasus tertentu, sidang dapat dilakukan secara tertutup guna melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.

Seiring dengan polemik yang terjadi, MA juga meminta agar PN Jakut tidak mengganti Majelis Hakim yang menangani kasus Hotman vs Razman, kecuali terdapat alasan yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan. Apabila ada pihak yang menimbulkan kegaduhan, Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan pihak tersebut dikeluarkan dari ruang sidang,” tegas Yanto.

Sebagai upaya menjaga kewibawaan institusi peradilan, MA mengimbau semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk tetap menjaga etika dan profesionalisme.

“Kami meminta semua pihak, baik yang berperkara maupun kuasa hukumnya, untuk tetap menjaga marwah dan wibawa persidangan. Hakim harus dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta menegakkan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Dengan perintah ini, MA menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan tertib serta sesuai dengan norma yang berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia. (NVR)

By Editor1