JAKARTA, AKURATNEWS.co – Usai resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyatakan penahanannya ini merupakan bagian dari risiko politik yang dihadapinya sebagai Sekjen PDIP. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum.

“Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” ucap Hasto di gedung KPK.

Hasto juga menyinggung soal pemeriksaan keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh KPK. Ia berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ujar Hasto.

Untuk diketahui, penahanan Hasto dilakukan usai KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” ujar Setyo.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus suap bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya. Dugaan suap itu diberikan kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Setyo menjelaskan, pemberkasan kasus suap ini dilakukan secara simultan. “Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, penyidik menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di lokasi terpisah. Hasto dan Harun Masiku sempat lolos dari upaya penangkapan kala itu. (NVR)

By Editor1