JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pupus sudah harapan AH dan AN memiliki hunian idaman di kawasan Limo, Cinere, Depok.

Rumah yang mereka pesan dan sudah dibayar lunas sejak 2022 hingga kini tak kunjung rampung dibangun.

Tak hanya itu, janji serah terima yang tercantum dalam perjanjian resmi pun diingkari dan tak kunjung ada itikad baik dari pengembang.

Kini, keduanya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengembang PT YVE Habitat Limo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Dijelaskan Rahmadianto Andra, kuasa hukum AH dan AN, laporan pidana terhadap pengembang telah dibuat pada 6 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/2996/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kedua klien kami awalnya tertarik karena melihat promosi perumahan YVE Habitat Limo yang gencar diiklankan. Mereka kemudian bertemu dengan pihak marketing dan memutuskan membeli unit yang ditawarkan,” ujar Rahmadianto yang didampingi kuasa hukum korban lainnya, Ibnu Irawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/5).

Pada 28 Agustus 2022, AH pun menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk rumah seluas 80 m2 tanah dan 105 m2 bangunan di Blok JJ-21, dengan nilai transaksi Rp1,085 miliar. Sehari sebelumnya, yakni 27 Agustus, ia telah melakukan pemesanan.

Sementara itu, AN juga mengikat perjanjian serupa pada 23 September 2022 untuk rumah dengan spesifikasi yang sama di Blok HH-22. Ia memesan unitnya sejak 30 Agustus 2022. Keduanya telah membayar lunas nilai jual beli tersebut.

Dalam PPJB, disebutkan pembangunan rampung pada September 2023 dan serah terima dilakukan dalam bulan yang sama. Namun, hingga kini, hampir dua tahun berselang, kedua unit tersebut belum selesai dibangun.

Parahnya lagi, jalan komplek, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang dijanjikan pun belum terealisasi.

Rahmadianto menyebut pihaknya telah melayangkan somasi hingga empat kali kepada pihak PT YVE Habitat Limo, termasuk kepada Muhammad Zacky selaku Direktur Marketing dan Aji Bayuaji Gunardi selaku Direktur Utama. Namun, respons yang diterima sangat mengecewakan.

“Somasi sudah kami kirimkan, tapi pihak pengembang, khususnya Aji Bayuaji menolak mengembalikan dana klien kami dan tidak memberi kejelasan pembangunan. Ini menguatkan dugaan adanya upaya penipuan,” tandas Rahmadianto.

Ia juga menekankan, berdasarkan pasal 5 ayat e dalam PPJB, apabila pengembang gagal melakukan serah terima hingga nilai denda mencapai 5 persen dari total transaksi, pembeli berhak membatalkan perjanjian dan menuntut pengembalian penuh seluruh dana yang telah dibayarkan.

“Fakta di lapangan, pembangunan rumah klien kami baru sekitar 30 persen dan nyaris tidak ada aktivitas berarti. Klien kami membayar lunas sejak 2022, tetapi janji developer sama sekali tidak ditepati,” tambahnya.

Saat ini, laporan polisi sedang dalam tahap penyidikan pihak kepolisian. Rahmadianto menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk gugatan perdata dan pelaporan ke lembaga perlindungan konsumen.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli properti, terutama yang masih dalam tahap pengembangan.

“Pastikan kredibilitas pengembang, cek legalitas proyeknya, dan jangan mudah percaya hanya dari iklan atau brosur,” tutupnya. (NVR)

By editor2