JAKARTA, AKURATNEWS.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) setelah menemukan bukti-bukti otentik yang menunjukkan keabsahan ijazahnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis (22/5), memaparkan rangkaian bukti hasil penyelidikan dan uji laboratorium yang menegaskan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan tahun 1980-an.
Beberapa dokumen yang diperoleh dan diuji secara laboratoris oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, antara lain:
- Kartu Hasil Studi (KHS) atas nama Joko Widodo yang dinyatakan identik dengan dokumen pembanding.
- Bukti pembayaran SPP semester 2 tahun ajaran 1981–1982, dengan stempel yang juga identik dengan dokumen pembanding.
- Surat permohonan her-registrasi semester 2 pada 12 Januari 1982, dengan cap dan tanda tangan yang sah.
- Surat keterangan kelulusan ujian praktik tahun 1984 yang diarsipkan Fakultas Kehutanan UGM.
- Dokumen uraian praktik dan ujian sarjana mencakup kegiatan seperti kuliah lapangan di Ngawi dan Baturaden, praktik umum di Madiun dan Rembang, serta program KKN di Boyolali dan penelitian skripsi.
“Seluruh dokumen termasuk daftar nilai mahasiswa atas nama Joko Widodo dengan nomor induk mahasiswa 1681/KT telah diverifikasi keasliannya,” ungkap Djuhandhani.
Pemeriksaan terhadap ijazah Jokowi juga dilakukan secara menyeluruh, dengan membandingkan bahan kertas, tinta tulisan tangan, teknik cetak, tanda tangan, dan stempel dengan tiga sampel milik rekan satu angkatan di Fakultas Kehutanan UGM.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa ijazah Joko Widodo adalah identik dan berasal dari produk yang sama dengan pembanding. Tidak ada perbedaan yang mencurigakan,” tegas Djuhandhani.
Dengan seluruh bukti yang telah dikantongi dan hasil uji forensik yang menunjukkan keaslian dokumen, Bareskrim menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan dugaan ijazah palsu Jokowi yang sempat diajukan oleh sejumlah pihak.
“Telah dilaksanakan gelar perkara, dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana. Karena itu, penyelidikan resmi kami hentikan demi kepastian hukum,” ujar Djuhandhani.
Menanggapi hasil penyidikan tersebut, salah satu motor gugatan yang juga pakar Telematika, Roy Suryo menyatakan bahwa hasil tersebut sudah dapat diprediksi.
Ia juga menyoroti tidak ditampilkannya dokumen fisik ijazah dalam konferensi pers.
“Ini kan tadi jelas betul tanpa ditunjukkan ijazahnya mana barangnya, seakan-akan kita disuruh percaya hal itu,” ujar Roy Suryo.
Ia juga menambahkan bahwa hasil identik dari uji laboratorium akan menjadi salah satu bahan pertimbangan apabila kasus ini masuk ke pengadilan. Namun menurutnya, keputusan final tetap berada di tangan majelis hakim.
“Jadi hasil Puslabfor Bareskrim Mabes Polri ini bukan final karena hasil yang final ada di Pengadilan,” tandasnya. (NVR)
