JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp692 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan dana kredit untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
Ketiga tersangka yang ditetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah:
- Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2018–2023,
- Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020,
- Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5).
Penyidikan mengungkap bahwa Sritex menerima total kredit sebesar Rp692 miliar, dengan rincian Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.
Dana tersebut seharusnya digunakan sebagai modal kerja, namun justru dialihkan untuk membayar utang perusahaan dan membeli aset berupa tanah.
“Dana itu tidak digunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit. Justru disalahgunakan untuk kepentingan non-produktif,” ujar Qohar.
Kejagung telah menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba, Jakarta, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan terpisah untuk masing-masing tersangka.
- Iwan Setiawan Lukminto: Surat Perintah Penahanan No. 32 tanggal 21 Mei 2025
- Dicky Syahbandinata: Surat No. 33
- Zainuddin Mappa: Surat No. 34
Kasus ini bermula dari temuan penyidik Kejagung terhadap kejanggalan laporan keuangan Sritex pada 2021, yang mencatat kerugian sebesar Rp15,6 triliun, padahal pada tahun sebelumnya perusahaan masih membukukan keuntungan hingga Rp1,2 triliun.
“Dalam satu tahun terjadi perubahan drastis dari untung menjadi rugi besar. Ini menjadi titik awal penyelidikan,” jelas Qohar.
Penyidik juga menyoroti total kredit macet Sritex yang belum dibayar hingga Oktober 2024, yakni sebesar Rp3,58 triliun, berasal dari gabungan pinjaman kepada:
- Bank Jateng: Rp395 miliar
- Bank BJB: Rp543 miliar
- Bank DKI: Rp149 miliar
- Bank Sindikasi (BNI, BRI, dan LPEI): Rp2,5 triliun
Selain itu, Sritex juga diketahui menerima kredit dari 20 bank swasta lainnya.
Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata juga diduga lalai dalam melakukan analisa kelayakan kredit dan menyalurkan kredit kepada Sritex tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan. Kredit diberikan meski hasil penilaian lembaga rating hanya memberikan predikat BB-, yang menunjukkan risiko gagal bayar tinggi.
“Pemberian kredit tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan dengan peringkat minimal A,” tegas Qohar.
Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan korupsi pemberian kredit ke Sritex. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat bank dan pihak internal Sritex juga masih berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Sritex sebelumnya dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, dan telah lama menjadi pemasok utama seragam militer dan ekspor produk tekstil nasional, namun harus pailit dan melakukan PHK massal pada karyawannya. (NVR)
