JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat (Jabar), belakangan ini tengah mengemuka.

Mantan pegawai BAZNAS Jabar, Tri Yanto, yang semula membongkar data dugaan penyelewengan dana, justru kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tri Yanto dituduh menyebarkan data internal tanpa izin, meski ia mengklaim bahwa data tersebut adalah bukti awal dugaan korupsi di lembaga penyalur zakat tersebut.

Respons keras datang dari anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap Tri.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @riekediahp, Rieke menyatakan, “#savemastriyanto!” seraya menyerukan agar data yang disebarkan Tri Yanto dibuka secara terang benderang di pengadilan.

“Mari kita bongkar apakah benar melanggar UU ITE. Jangan sampai hanya soal teknis penyebaran data, substansi dugaan korupsinya malah diabaikan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Rieke menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memprioritaskan pengusutan dugaan korupsi di BAZNAS Jabar.

“Yang jelas, kasus korupsinya jangan sampai diabaikan. Usut tuntas dengan data awal yang diungkap Mas Tri Yanto,” tambahnya.

Meski memberikan kritik tajam, Rieke juga menegaskan dirinya tetap mendukung peran BAZNAS dalam menyalurkan zakat sesuai prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Politisi yang juga dikenal dengan panggilan ‘Oneng’ saat berperan di sinetron ‘Bajaj Bajuri’ ini mengingatkan, lembaga ini punya peran vital dalam membantu masyarakat kurang mampu, sehingga harus dijaga dari praktik kotor.

“Saya mendukung BAZNAS, karena saya tahu betapa penting perannya. Tapi kalau pelapor korupsi dijadikan tersangka, lalu siapa lagi yang akan berani bicara? Jika keberanian dibungkam, keadilan sedang dilucuti,” tandasnya.

Pihak Polda Jabar sendiri menyatakan proses hukum terhadap Tri Yanto masih berjalan. Penyidik sedang mendalami apakah data yang disebarkan Tri termasuk kategori dokumen rahasia lembaga atau tidak.

Sementara itu, dari pihak BAZNAS Jabar, Ketua BAZNAS Jabar, Ahmad Ridwan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Namun ia juga menegaskan, pihaknya siap diaudit secara terbuka.

“Kami akan patuh pada proses hukum, dan jika diperlukan audit independen, kami siap,” ujar Ahmad Ridwan, Selasa (27/5).

Sementara itu, tagar #SaveMasTriYanto mulai ramai di media sosial sejak Rieke mengunggah dukungannya. Banyak netizen memuji keberanian Tri yang memilih membongkar dugaan penyelewengan dana, meskipun harus berhadapan dengan risiko hukum.

Beberapa aktivis anti korupsi juga mendesak agar kasus dugaan korupsi di BAZNAS Jabar tak dikaburkan kasus hukum UU ITE.

Lembaga antikorupsi seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) bahkan menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau perkembangan kasus ini.

“Kami khawatir kasus ini akan dijadikan contoh buruk yang bisa menghambat whistleblower di masa depan,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional. Di satu sisi, ada dugaan pelanggaran UU ITE oleh pegawai yang menyebarkan data internal, tapi di sisi lain, publik mendesak agar substansi dugaan korupsinya segera diusut tuntas.

Rieke pun menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dari parlemen.

“Saya akan pastikan, lewat fungsi pengawasan DPR, bahwa kasus ini tidak berhenti hanya di pelapor, tapi juga mengejar siapa pun yang terlibat korupsi,” ujarnya. (NVR)

By editor2