JAKARTA, AKURATNEWS.co – Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan surat kepada DPR, MPR dan DPD untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani sejumlah jenderal purnawirawan TNI dan telah diterima lembaga tinggi negara tersebut. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR dan Ketua DPR.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat telah dikirim dan diterima secara resmi.
“Ya, betul sudah dikirim dari Senin lalu. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo, Selasa (3/6).
Surat tersebut diteken empat tokoh militer senior, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Forum tersebut mengklaim telah menyusun landasan hukum untuk pemakzulan Gibran dan siap hadir dalam rapat dengar pendapat apabila diminta parlemen.
“Di surat itu kita sampaikan aspek hukumnya. Kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD, kami siap untuk ikut dalam rapat dengar pendapat,” jelas Bimo.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, membenarkan bahwa surat telah diterima dan kini tengah ditindaklanjuti.
“Iya benar, kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan DPR,” ujar Indra.
Namun hingga berita ini diturunkan, Sekjen MPR RI Siti Fauziah belum memberikan tanggapan atas surat ini.
Usulan pemakzulan Gibran bukan hal baru. Forum Purnawirawan TNI sejak April 2025 telah menyuarakan delapan tuntutan kepada negara, salah satunya adalah mengganti Gibran sebagai Wakil Presiden karena proses pencalonannya dinilai melanggar hukum, khususnya setelah adanya revisi batas usia capres-cawapres yang menuai polemik.
Nama-nama purnawirawan seperti mantan Wapres Try Sutrisno, Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Hanafie Asnan, hingga Slamet Soebijanto tercatat terlibat aktif dalam desakan tersebut. Forum ini diketahui terdiri dari ratusan purnawirawan TNI dari level kolonel hingga jenderal.
Terkait hal ini, Istana telah bereaksi. Dikatakan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menghormati pendapat para purnawirawan.
“Presiden memahami pikiran-pikiran itu. Surat itu disampaikan secara terbuka, dan presiden menghormati aspirasi mereka,” kata Wiranto usai bertemu Presiden Prabowo di Istana, 24 April lalu.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah Gibran, menyebut bahwa aspirasi tersebut sah dalam negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa Prabowo-Gibran telah mendapatkan mandat rakyat melalui Pilpres 2024.
“Semua orang tahu bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujar Jokowi.
Ketua MPR, Ahmad Muzani menegaskan bahwa Gibran adalah wakil presiden sah secara konstitusional.
“Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” kata Muzani.
Sikap serupa disampaikan Sekjen Partai Golkar Sarmuji yang menyebut bahwa pintu pemakzulan tertutup karena tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan Gibran.
“Sampai saat ini, Gibran tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi, secara konstitusional pintu itu tertutup,” jelasnya.
Sedangkan dari kacamata pengamat politik, usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI lebih merupakan bentuk protes moral dan politik dari sebagian elite militer terhadap proses politik yang dinilai tidak adil selama Pilpres 2024.
“Ini adalah ekspresi kegelisahan dan kekecewaan terhadap sistem. Namun, secara prosedural, pemakzulan butuh dasar kuat yang belum terlihat saat ini,” ujar pengamat politik dari LIPI, Indria Samego. (NVR)
