JAKARTA, AKURATNEWS.co – Diduga sarat intervensi politik, Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty, melayangkan surat keberatan resmi kepada DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang ditujukan langsung kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Surat tersebut mempersoalkan dugaan arogansi kekuasaan dalam pemecatan dan meminta klarifikasi atas dugaan keberpihakan dalam proses MAD Khusus yang diduga dilakukan kader PDIP Banyumas.

“Ini bukan hanya soal jabatan. Ini soal keadilan dan integritas lembaga desa. Jangan sampai BUMDes dijadikan alat politik,” ujar Venty seperti diungkapkan kuasa hukum Venty, H. Djoko Susanto, Kamis (19/6).

Hal ini berawal dari pemecatan mendadak terhadap Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Venty menyatakan keberatan atas pemberhentiannya yang dinilai tidak sah, tidak transparan, dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam forum MAD Khusus yang digelar pada Selasa (18/6), Venty mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi peringatan sebelumnya oleh unsur Musyawarah Antar Desa maupun Dewan Pengawas.

Ia menyebut pemberhentiannya sebagai bentuk keputusan sepihak yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma Jati Makmur.

“Saya cukup terkejut dengan adanya forum ini karena tidak pernah ada koordinasi sebelumnya dengan pihak BUMDesma. Bahkan alasan pencopotan saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujar Venty di hadapan peserta forum.

Venty merujuk pada Pasal 11 AD/ART, yang mengatur bahwa direktur hanya dapat diberhentikan jika memenuhi kriteria tertentu: meninggal dunia, masa jabatan berakhir, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar AD/ART, merugikan keuangan desa, atau terbukti bersalah secara hukum. Namun, menurutnya, tidak satu pun dari poin tersebut terpenuhi.

“Masa jabatan saya baru dua tahun dan belum habis. Bahkan saya masih bisa dipilih kembali. Jadi, dasar pemberhentian ini apa?” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat, kinerja BUMDesma justru menunjukkan peningkatan signifikan. Dana hibah pemerintah sebesar Rp3,1 miliar telah berhasil dikelola menjadi Rp22,8 miliar.

Terkait tunggakan yang terjadi, Venty menjelaskan hal itu disebabkan oleh ulah oknum ketua kelompok yang kini telah diproses hukum.

“Jangan semua kesalahan ditimpakan ke pelaksana operasional. Ini sistem kolektif, ada Dewan Penasihat, ada Dewan Pengawas. Kalau ada masalah, harus diselesaikan bersama, bukan hanya menyalahkan saya,” katanya.

Dalam forum yang sama, perwakilan Dewan Penasihat BUMDesma mengakui tidak menemukan pelanggaran eksplisit oleh direktur. Namun, mereka menyebut bahwa ada kerugian senilai Rp1,2 miliar, yang menurut mereka termasuk kategori kerugian keuangan negara.

Tudingan ini dibantah Venty yang menekankan bahwa angka tersebut berasal dari penyimpangan di tingkat kelompok dan bukan akibat kebijakan langsung dari manajemen pusat.

“Saya ingin tahu, di mana letak kesalahan saya? Aturan apa yang saya langgar?” ujar Venty.

Kuasa hukum Venty, H. Djoko Susanto menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui jalur perdata dan administratif dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri dan PTUN Semarang atas dugaan pemecatan sepihak yang dianggap cacat prosedur.

“Apapun hasil MAD Khusus hari ini, kami pastikan akan menggugatnya. Proses ini tidak sah dan merugikan klien kami,” kata Djoko.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengendus indikasi dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses MAD Khusus, yang disebut akan segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah.

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan saksi. Dugaan pungli dalam forum MAD ini bukan hal kecil. Kami akan tindaklanjuti ke ranah pidana,” tegasnya. (NVR)

By editor2