JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) bepergian ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Nilai kerugian negara dalam kasus ini fantastis: mencapai Rp 285 triliun.

Meski telah dicekal sejak Kamis (10/7), Kejagung mengungkap bahwa Riza Chalid diduga kuat sudah lebih dulu berada di Singapura. Status pencegahan tetap diberlakukan selama enam bulan ke depan.

“Berdasarkan informasi penyidik, Riza Chalid sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Meskipun dicegah, Harli menegaskan bahwa keberadaan Riza di luar negeri tak mengurangi manfaat pencekalan. Status Riza kini dikategorikan sebagai high risk person, yang secara administratif mempersulit ruang geraknya secara hukum, termasuk dalam pengurusan paspor dan izin tinggal.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Khusus MRC, sudah tiga kali dipanggil secara patut dan tidak hadir. Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7).

Kejagung kini bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, untuk melacak keberadaan sang taipan migas.

Riza Chalid diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak bersama mantan pejabat Pertamina. Padahal saat itu, PT Pertamina tidak memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan. Kesepakatan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi kebijakan tata kelola, dengan menetapkan harga kontrak tinggi dan menghapus skema kepemilikan aset terminal.

Total kerugian negara akibat skandal ini ditaksir mencapai Rp 285 triliun, meningkat dari estimasi awal sebesar Rp 193,7 triliun.

Pengamat energi dari UGM, Fahmy Radhi, menyebut pencekalan sebagai awal yang baik, tetapi meminta agar Kejagung segera menetapkan Riza sebagai buronan (DPO).

“Langkah Kejagung merobohkan mitos bahwa Riza Chalid kebal hukum. Tapi harus dilanjutkan dengan pemburuan dan proses hukum sampai tuntas,” tegas Fahmy, dikutip dari detik.com.

Fahmy menilai Riza selama ini menjadi simbol rente dalam impor minyak Indonesia, memanfaatkan anak usaha Pertamina untuk meraup keuntungan pribadi lewat perusahaan-perusahaan seperti PT Petral, PT International Shipping, dan PT Kilang Pertamina Internasional.

Direktur CERI, Yusri Usman, menyebut Riza Chalid sebagai “legenda mafia migas” yang menguasai pasokan energi Indonesia sejak 2004. Ia meyakini, jika Riza tertangkap dan bersedia membuka suara, akan banyak nama besar ikut terseret.

“Kalau dia bicara, banyak pejabat, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun akan gelisah,” ucap Yusri.

Yusri juga mendesak reformasi mendalam dalam sistem pengadaan BBM dan tata kelola impor Pertamina untuk menutup celah rente dan permainan harga.

Berikut 18 Tersangka Kasus Migas Termasuk Riza dan Anaknya:

1. Riva Siahaan (Dirut Patra Niaga)
2. Sani Dinar Saifuddin (Dir. Feedstock KPI)
3. Yoki Firnandi (Dirut PIS)
4. Agus Purwono (VP Feedstock KPI)
5. Maya Kusmaya (Dir. Pemasaran Patra Niaga)
6. Edward Corne (VP Trading Patra Niaga)
7. Muhammad Kerry A. Riza (Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa)
8. Dimas Werhaspati (Komisaris Navigator Khatulistiwa)
9. Gading Ramadhan Joedo (Dirut Orbit Terminal Merak)
10. Alfian Nasution (VP Distribusi Pertamina 2011–2015)
11. Hanung Budya (Dir. Niaga Pertamina 2014)
12. Toto Nugroho (VP Intermediate Supply 2017–2018)
13. Dwi Sudarsono (VP Product Trading 2019–2020)
14. Arief Sukmara (Dir. Gas & Bisnis Baru PIS)
15. Hasto Wibowo (SVP ISC 2018–2020)
16. Martin Haendra Nata (PT Trafigura)
17. Indra Putra Harsono (PT Mahameru Kencana Abadi)
18. Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner Orbit & Tanki Merak)./Ib.

By Editor1