JAKARTA, AKURATNEWS.co – Musisi senior Fariz RM membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/8). Pledoi dibacakan oleh tim kuasa hukum, disusul pernyataan pribadi Fariz RM langsung di hadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Fariz RM yang dipimpin Deolipa Yumara memberi argumen dan berharap majelis hakim membebaskan kliennya atau menetapkan rehabilitasi medis.

“Kalau majelis hakim berpendapat lain, kami mohon direhabilitasi. Paling tepat direhabilitasi,” ujar Deolipa Yumara di PN Jakarta Selatan.

Deolipa menilai dakwaan JPU keliru karena menyamakan Fariz dengan pengedar narkotika, padahal barang bukti yang ditemukan kurang dari satu gram.

“Hukum bisa tajam membelah rambut, tetapi sering kali tumpul saat membedakan antara pengedar dan pecandu, antara penjahat dan manusia yang minta tolong,” tegas Deolipa.

Menurut tim pembela, pasal yang digunakan JPU seperti Pasal 112 atau 111 UU Narkotika, tidak terpenuhi karena tidak ada bukti transaksi, catatan penjualan, atau saksi yang menunjukkan keterlibatan Fariz dalam peredaran narkoba.

Mereka menilai perbuatan Fariz lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan untuk diri sendiri sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

“Apabila terdakwa terbukti sebagai pecandu, maka negara berkewajiban memberikan akses rehabilitasi, bukan menghukumnya secara pidana,” tegas Deolipa.

Usai pembelaan kuasa hukum, Fariz RM membacakan pledoi pribadinya. Ia mengakui telah mengonsumsi narkoba sejak muda, sebuah kesalahan yang kemudian menjadi kebiasaan buruk.

“Kesalahan terbesar saya adalah memilih menggunakan narkotika di masa muda, yang kemudian menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya,” kata Fariz di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, pelantun Barcelona itu menegaskan bahwa kebiasaannya tidak memengaruhi kinerja sebagai musisi karena tidak pernah menggunakan narkoba saat bekerja. Fariz juga mengaku kembali terjerumus ketika mengalami tekanan psikis yang berat.

“Saya memiliki titik lemah. Saat mental saya terguncang, saya sering kali tergelincir untuk menggunakannya lagi,” ungkap Fariz RM.

Fariz menyatakan siap menerima apapun putusan majelis hakim dan menganggapnya sebagai kesempatan dari Tuhan untuk memperbaiki diri. Di akhir pembelaannya, ia menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim, keluarga, dan masyarakat luas.

“Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji ini akan menjadi kali terakhir saya melakukan kebiasaan buruk tersebut,” pungkas Fariz RM./Eds.

By Editor1