JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Penetapan ini mencuat setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).
Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan lama terkait korupsi bansos Kemensos. Dugaan praktik suap pertama kali terungkap pada 2020 dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
KPK kemudian memperluas penyidikan ke dugaan korupsi penyaluran beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021. Pada 26 Juni 2024, KPK kembali mengumumkan penyidikan dalam pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini, yakni Edi Suharto (Staf Ahli Mensos), Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker (Dirut DNR Logistics 2018–2022), dan Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024).
KPK juga telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Merespons status tersangkanya, Rudy Tanoe — yang diketahui merupakan kakak Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo — mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025. Ia meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum./Teg. Foto: Dok. Askara.
