JAKARTA,AKURATNEWS.co – Kader Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menyoroti terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) CQ Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait kepengurusan SOKSI versi Misbakhun. SK tersebut dianggap membingungkan kader SOKSI yang sejak lama mengetahui adanya dualisme sejak Munas 2010.
Padahal, SK kepengurusan resmi SOKSI sudah tercatat atas nama Ketua Umum Ali Wongso Sinaga. Sementara Misbakhun dinilai tidak pernah masuk ke dalam tubuh SOKSI, melainkan hanya tercatat sebagai anggota organisasi bernama Depinas SOKSI, sesuai SK awal Kemenkumham saat pendaftaran.
“Bagaimana mungkin organisasi bernama Depinas SOKSI bisa tiba-tiba berubah menjadi Organisasi SOKSI dalam SK Kemenkumham tertanggal 2 September 2025. Jelas ini pengambilalihan paksa nama organisasi,” tegas Riko Heryanto, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI, Kamis (11/9/2025) di Jakarta.
Riko mendesak Kemenkumham segera membatalkan SK SOKSI versi Misbakhun karena diduga sarat penyalahgunaan wewenang. “Dengan pembatalan tersebut, fungsi penegakan dan kepastian hukum bisa kembali ditegakkan,” ujarnya.
Menurut Riko, langkah Misbakhun merebut nama SOKSI bermula saat dirinya sebagai Sekjen Depinas SOKSI pada 2020 mendaftarkan organisasi mirip SOKSI ke Kemenkumham untuk memperoleh legalitas. Hal ini, kata Riko, sangat merugikan dan menyalahi etika organisasi.
Riko yang juga Caleg DPR RI 2024 dari Golkar Dapil Jabar VIII, menilai apa yang dilakukan Misbakhun sebagai kader Golkar tidak bisa dibenarkan. “Tidak boleh menggunakan cara akal-akalan dan manipulatif untuk mencapai tujuan pribadi. Kalau ingin memimpin organisasi, lakukan secara legal,” katanya.
Ia juga mengingatkan, penyalahgunaan wewenang dalam politik harus dihapuskan agar tidak menimbulkan keresahan rakyat. “Masyarakat sekarang sudah melek, tidak bisa lagi ditutup-tutupi. SK Kemenkumham untuk SOKSI versi Misbakhun jelas harus ditinjau ulang,” tegas Riko./Teg. Foto:Istimewa.
