JAKARTA, AKURATNEWS.co – Bayangkan, jika sebuah desa yang sudah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka, kini terancam hilang dari peta karena dijadikan jaminan utang ke bank.
Itulah yang dialami Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Desa ini disebut-sebut tengah dalam proses lelang, setelah puluhan tahun lalu masuk ke dalam skema agunan oleh seorang pengusaha.
Kabar mengejutkan ini diungkap langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto saat rapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9) lalu.
“Desa Sukawangi ini ceritanya lebih seru lagi. Desa ini berdiri sebelum Indonesia merdeka. Pada tahun 1980, ada seorang pengusaha yang pinjam uang ke bank dan menjadikan desa itu sebagai agunan. Sekarang desa ini dilelang, bahkan sudah dipasang plang bahwa akan disita,” ujar Yandri.
Sukawangi bukanlah desa biasa. Selain menyimpan sejarah panjang sebelum proklamasi 1945, desa ini juga menjadi tempat tinggal ratusan kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari pertanian dan perkebunan. Namun kini, ketenangan itu buyar setelah papan peringatan lelang terpasang di pintu masuk wilayah desa.
Bagi warga, kabar bahwa tanah tempat mereka berpijak dijadikan jaminan utang orang lain terasa tidak masuk akal.
“Kami lahir, besar, dan hidup di sini. Bagaimana mungkin tanah leluhur kami dianggap aset yang bisa diagunkan tanpa sepengetahuan warga?” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Yandri mengaku sudah melayangkan surat ke berbagai pihak, termasuk ke lembaga perbankan yang menerima agunan tersebut. Ia heran, bagaimana mungkin bank bisa menerima desa sebagai jaminan pinjaman tanpa meninjau status hukumnya secara mendalam.
“Ini lucu tapi menyedihkan. Bagaimana proses pemeriksaan di bank bisa meloloskan hal ini?” tegasnya.
Menurut Yandri, kasus Sukawangi harus menjadi pelajaran besar. Sebab, jika dibiarkan, bukan tidak mungkin desa-desa lain juga bisa bernasib serupa, hanya karena kesalahan administrasi atau kelengahan hukum di masa lalu.
Masalah warga Sukawangi tak berhenti di situ. Selain menghadapi ancaman lelang, desa ini juga berlokasi di kawasan hutan konsesi. Dengan status itu, warga berisiko digusur karena dianggap menempati kawasan yang bukan hak mereka.
Namun masyarakat menolak mentah-mentah. Mereka menegaskan bahwa keberadaan Desa Sukawangi sudah jauh lebih tua dibanding izin konsesi yang baru terbit setelah Orde Baru.
“Warga menolak keras. Mereka merasa Desa Sukawangi memiliki hak historis dan sudah ada sejak lama, bahkan sebelum aturan konsesi itu berlaku,” jelas Yandri.
Hingga kini, pemerintah pusat masih berusaha mencari solusi. Yandri menegaskan dirinya mengambil langkah tegas dengan melakukan pendekatan keras agar desa tidak hilang begitu saja dari peta.
Kasus Desa Sukawangi menjadi potret buram tata kelola agraria di Indonesia. Ketika tanah, desa, bahkan ruang hidup masyarakat bisa terjerat dalam mekanisme utang-piutang, maka yang terancam bukan hanya aset, tapi juga sejarah dan identitas bangsa. (NVR)
