JAKARTA, AKURATNEWS.co – Polemik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terus memanas.
Pemerintah dan DPR menegaskan revisi tersebut bukan untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melainkan untuk memperkuat perannya sebagai lembaga independen pengawas pelaksanaan HAM di Indonesia. Namun, Komnas HAM justru menilai draf revisi berpotensi menggerus kewenangannya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM), Novita Ilmaris, menegaskan, arah perubahan UU HAM ini justru untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM (Pemajuan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM) dan Komnas HAM sebagai lembaga independen.
“Komitmen pemerintah untuk memperkuat Komnas HAM sudah jelas. Pembahasan revisi ini bertujuan agar lembaga HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Novita di Jakarta, Senin (3/11).
Menurutnya, penyusunan rancangan revisi dilakukan secara inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai unsur seperti pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, lembaga HAM, kementerian terkait, serta mantan pimpinan Komnas HAM.
“Kita tidak bekerja sendiri. Banyak pihak dilibatkan, termasuk Komnas HAM sendiri hadir dalam beberapa pembahasan. Draf ini masih bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” tegasnya.
Meski begitu, pihak Komnas HAM menyampaikan kritik keras terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang tengah digodok pemerintah.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa ada sedikitnya 21 pasal bermasalah dalam draf tersebut, terutama terkait potensi tumpang tindih kewenangan dan pelemahan fungsi lembaga.
“Kami menemukan beberapa ketentuan yang bisa mengaburkan peran Komnas HAM, termasuk potensi konflik kepentingan karena fungsi penanganan pelanggaran HAM diberikan kepada Kementerian HAM,” ujar Anis.
Ia menjelaskan, masalah ini sangat krusial mengingat pemerintah sering menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.
Jika kewenangan penanganan diletakkan di bawah kementerian, maka akan muncul potensi benturan kepentingan dan hilangnya independensi lembaga pengawas.
“Revisi ini bisa menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Apalagi independensi Komnas HAM bisa terancam karena proses seleksi anggotanya melibatkan Presiden,” tambah Anis.
Salah satu pasal yang paling menuai kritik adalah Pasal 100 Ayat (2) dalam draf RUU HAM. Dalam ketentuan baru ini disebutkan bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM akan ditetapkan oleh Presiden.
Padahal, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berlaku saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM, bukan oleh pemerintah.
“Perubahan mekanisme ini berpotensi menggerus kemandirian lembaga, karena proses seleksi bisa dipengaruhi oleh kekuasaan politik,” ujar Anis.
Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Badan Legislasi (Baleg) menegaskan bahwa revisi UU HAM masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final. Mereka menilai kritik dari Komnas HAM menjadi masukan penting untuk penyempurnaan draf.
“Tujuan utama revisi adalah memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Kritik dari Komnas HAM tentu kita dengar, tapi jangan dulu berasumsi bahwa ini upaya melemahkan,” kata salah satu anggota Baleg yang enggan disebutkan namanya.
Meski perdebatan memanas, sejumlah pihak menilai revisi UU HAM memang sudah mendesak dilakukan. UU yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade dan dianggap belum mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan isu HAM kontemporer, termasuk hak digital, kebebasan berekspresi di ruang daring, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Walau begitu, kalangan masyarakat sipil mengingatkan agar proses revisi tidak justru menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan penegakan HAM.
Revisi UU HAM ini sendiri akan menjadi ujian serius bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam membuktikan komitmennya terhadap hak asasi manusia di Indonesia. (NVR)
