JAKARTA, AKURATNEWS.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan anggota legislatif dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).

“Kami perlu memastikan apakah terdapat penyimpangan pada proyek-proyek di Kabupaten Ponorogo, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak legislatif,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Minggu (9/11/2025) dikutip dari Antara.

Menurut Asep, proyek pemerintah daerah tidak hanya berada di bawah persetujuan jajaran eksekutif, tetapi juga membutuhkan persetujuan dari legislatif melalui proses penganggaran.

“Pada pelaksanaan proyek tentu tidak cukup hanya persetujuan eksekutif, tetapi juga melibatkan legislatif yang memiliki kewenangan dalam anggaran daerah,” jelasnya.

Sebelumnya,KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan, proyek pembangunan di RSUD Dr Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma./Erck.

By Editor1