JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sudah dua tahun berlalu sejak Anggara Pardede, seorang pengusaha asal Jakarta pertama kali menaruh kepercayaan dan modal pada sebuah bisnis jual beli solar industri.

Alih-alih keuntungan, yang ia terima justru kerugian hingga Rp3 miliar dan proses hukum yang tak kunjung beranjak dari tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula pada April 2023, saat Anggara dikenalkan kepada Yeni Rahmawati dan suaminya, Husni oleh seorang rekannya, Irwan Jefta Manopode.

Kepada Anggara, pasangan ini mengaku berpengalaman dalam bisnis solar industri, bahkan menyebut pernah bekerja di sebuah perusahaan jual beli solar industri di Makassar.

‘Kepercayaan itu kemudian dituangkan dalam perjanjian penitipan modal usaha jual beli solar pada Juni 2023,” ujar Anggara di Jakarta, Senin (22/12).

Seperti biasa, di awal, bisnis ini berjalan mulus. Transaksi dilakukan di Sulawesi hingga 10 kali, dengan volume bertahap mulai dari 10 kiloliter (KL), meningkat ke 20 KL, lalu 30 KL.

Skema pembayaran pun berubah-ubah: dari tiga hari, tujuh hari, hingga molor menjadi 14–21 hari.

Namun titik balik terjadi pada pertengahan Juli 2023 saat Yeni dan Husni menawarkan ekspansi usaha ke Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka menjanjikan pasar besar, bahkan mengklaim telah ada antrean pembeli dari kalangan kontraktor tambang, termasuk yang terkait proyek besar seperti Amman Mineral.

Dalih keduanya menawarkan ekspansi karena selama ini suplai solar industri di wilayah tersebut masih terbatas pada skala kecil, sementara kebutuhan pasar disebut sangat besar.

Anggara pun diyakinkan untuk menambah modal. Proposal biaya diajukan, mencakup pembelian solar, sewa kapal, hingga biaya operasional lainnya.

Pada awal Agustus 2023, kapal SPOB Permata Barito membawa 150.000 liter solar industri yang dibeli dari PT AKR Corporindo Cabang Benoa, Bali. Seluruh pembayaran dilakukan Anggara melalui transfer bank.

Namun, solar yang sudah tiba di Sumbawa Barat justru tak kunjung terjual. Alasan yang disampaikan berulang kali, calon pembeli “berubah pikiran” dan transaksi batal.

Kapal pun terkatung-katung di Pelabuhan Benete, bahkan disebut berada di luar jangkauan otoritas Syahbandar dan tidak terdaftar resmi sebagai kapal yang berlabuh. Kondisi ini berlangsung berbulan-bulan.

Selain dana pembelian solar, Anggara mengaku terus diminta menalangi berbagai biaya tambahan: demobilisasi dua kapal, gaji karyawan, sewa mobil tangki, sewa tangki duduk, hingga biaya perizinan.

Pada November 2023, Anggara akhirnya bertemu kembali dengan Yeni dan Husni. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membuat pernyataan tertulis bertanggung jawab atas pembayaran solar dan seluruh biaya yang telah dikeluarkan.

“Tapi, janji itu tak pernah terwujud,” tandas Anggara.

Merasa dirugikan, Anggara pun melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatany (Jaksel) pada 4 April 2024. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1023/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Anggara merinci total kerugian mencapai Rp3 miliar, yang ditransfer ke sejumlah rekening atas arahan terlapor. Termasuk di antaranya rekening atas nama PT AKR Corporindo Tbk, beberapa perusahaan migas, hingga rekening perorangan.

Sejumlah saksi juga telah dicantumkan, mulai dari rekan bisnis hingga pihak yang memperkenalkan para terlapor.

“Namun, hampir setahun berselang, status perkara masih berkutat di tahap penyelidikan,” beber Anggara.

Polisi memang telah menerbitkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), masing-masing tertanggal 5 September 2024, 26 September 2024, dan 13 Januari 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jaksel. Meski demikian, Anggara menilai substansinya tak menyentuh inti perkara.

“Semua penyelidikan itu cuma berkutat pada perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Yeni, tanpa ada perkembangan signifikan ke arah penetapan tersangka atau pelimpahan berkas,” ujar Anggara.

Yang membuat Anggara semakin resah, Yeni dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bisnis suplai BBM fiktif di Sumbawa, NTB. Dalam perkara itu, keduanya diduga menipu pengusaha lain hingga merugikan Rp7 miliar.

Di kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Juli lalu.

Bagi Anggara, fakta tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum di Polres Jaksel untuk juga segera memproses laporannya ke tingkat penyidikan dan kejaksaan.

Ia sendiri kini mengaku kelelahan secara psikologis dan ekonomi. Ia khawatir aset, dokumen, maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini berpotensi dialihkan atau dihilangkan seiring berlarutnya proses hukum.

“Saya hanya ingin kepastian. Apakah perkara ini naik ke penyidikan, P21, atau justru SP3. Jangan dibiarkan menggantung,” ucapnya.

Dampak ekonomi pun tak main-main. Anggara mengaku mengalami kemerosotan finansial, bahkan harus banyak berutang untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya percaya kepolisian masih punya kewenangan dan kapasitas menyelesaikan kasus ini. Apalagi sekarang polisi lagi berbenah lewat reformasi. Dan saat ini waktu terus berjalan, keadilan bagi saya tidak boleh ikut hilang,” pungkasnya. (NVR)

By editor2